Uji Konsekuensi Informasi Nama Pasien Positif Corona

oleh -571 views
oleh
571 views
Wakil Ketua KI Pusat Hendra (foto: dok/fb)

Oleh : Hendra J Kede
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI

TULISAN ini ditulis karena banyaknya WA, SMS, dan telpon yang masuk ke penulis. Dan tulisan ini dibuat secara khusus untuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik Negara di seluruh nusantara pada semua tingkatan, pusat sampai Desa.

PPID adalah satu-satunya yang diberi kewenangan oleh Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/20008) untuk memproses pengecualian informasi (bisa dibaca : menutup informasi atau memberikan status rahasia informasi) melalui proses Uji Konsekuensi, dan untuk memproses penerbitan Surat Keputusan Penetapan suatu informasi masuk kategori informasi Dikecualikan.

Sebelumnya perlu dipahami bahwa semenjak amandemen Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945), semenjak lahirnya Pasal 28F UUD NRI 1945, berlaku rezim pengelolaan informasi negara yang secara sederhana bisa dirumuskan sebagai berikut :

“Seluruh informasi yang tersimpan dalam seluruh dokumen Badan Publik Negara adalah berstatus terbuka sehingga dapat diakses, diminta, diolah, disimpan, digunakan, dan disebarluaskan oleh dan kepada publik masyarakat luas. Kalau ada yang atas pertimbangan Pasal 17 UU 14/2008 diberikan status Dikecualikan (bisa dibaca : ditutup atau dirahasiakan) maka harus melalui proses pengujian yang dinamakan proses Uji Konsekuensi oleh PPID, dan jika proses Uji Konsekuensi menghasilkan kesimpulan bahwa informasi tersebut memenuhi syarat untuk diberi status Dikecualikan maka dibuatkan Berita Acara Uji Konsekuensi untuk selanjutnya berdasarkan Berita Acara tersebut dikeluarkan Surat Keputusan penetapan”

Status Informasi Nama Pasien Positif Corona

Bahwa yang memiliki wewenang menetapkan suatu informasi yang tersimpan dalam dokumen negara satu-satunya hanyalah PPID Badan Publik Negara terkait, termasuk dan tidak terbatas pada informasi nama pasien positif Corona.

Pertanyaan pertama yang harus dijawab adalah apakah sudah ada Surat Keputusan yang ditetapkan Badan Publik berdasarkan Berita Acara hasil Uji Konsekuensi bahwa informasi nama pasien positif Corona adalah informasi yang Dikecualikan?

Sampai tulisan ini dibuat penulis selaku Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat belum pernah tahu bahwa ada Surat Keputusan penetapan informasi nama pasien positif Corona sebagai informasi yang Dikecualikan. Penulis hanya pernah tahu ada Surat Keputusan penetapan informasi riwayat kesehatan pasien sebagai informasi yang Dikecualikan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah informasi riwayat kesehatan pasien merupakan objek yang sama dengan informasi nama pasien positif Corona sebagaimana diatur dalam UU 14/2008?

Penulis berpendapat kedua informasi tersebut merupakan objek yang berbeda, sehingga terbuka peluang untuk melakukan Uji Konsekuensi maupun Uji Kepentingan Publik. Dan Oleh sebab itu pula bisa disimpulkan bahwa belum ada proses untuk mengeluarkan Surat Keputusan penetapan informasi nama pasien positif Corona sebagai informasi yang Dikecualikan, apalagi Surat Keputusannya, belum ada sama sekali. Tentu tidak tertutup kemungkinan ada pendapat yang berbeda dengam pendapat penulis ini.

Belum adanya Surat Keputusan tersebut, seperti sampaikan di atas, maka membuka peluang kepada PPID Badan Publik Negara untuk melaksanakan proses Uji Konsekuensi untuk menjawab apakah informasi nama pasien positif Corona merupakan informasi yang Dikecualikan atau terbuka.

Proses Uji Konsekuenasi Informasi Nama Pasien Positif Corona

Banyak hal yang perlu dianalisis, dibahas, dan dipertimbangkan pada waktu PPID melakukan Uji Konsekuensi terkait informasi nama pasien positif Corona, baik pertimbangan hukum positif, pertimbangan nuansa saat norma pasal 17 huruf h angka 2 UU 14/2008 dirumuskan, dan tidaklah salah memasukan juga pertimbangan kepentingan publik yang lebih luas sesuai situasi kekinian. Termasuk mementukan pihak-pihak yang akan dilibatkan dalam proses Uji Konsekuensj.

Pertama, nuansa saat Pasal 17 huruf h angka 2 dirumuskan

Pertanyaan pertama disini yang harus dijawab adalah apakah norma pasal 17 huruf h angka 2 dibuat untuk diterapkan dalam situasi normal atau situasi wabah atau situasi endemi atau situasi pandemi atau dalam semua situasi?

Pertanyaan kedua yang harus dijawab adalah seandainya norma tersebut dibuat untuk diterapkan dalam semua situas, bagaimana penggunaannya dalam setiap situasi yang berbeda itu, khususnya pada situasi Pandemi Corona saat ini?

Pertanyaan ketiga yang harus dijawab adalah sendainya norma tersebut dibuat hanya untuk situasi normal, bagaimana penggunaannya dalam situasi tidak normal, khususnya dalam situasi Pandemi Corona?

Setidaknya ketiga pertanyaan diatas harus dijawab dalam konteks nuansa yang ada pada saat pasal 17 huruf h angka 2 tersebut dirumuskan, paling tidak penjelasan logisnya harus terjawab dalam proses Uji Konsekuensi.

Pertimbangan Hukum Positif

Pertanyaan pertama yang harus dijawab disini dalah apakah informasi nama pasien positif Corona merupakan objek yang sama atau berbeda dengan objek nama pasien Non Corona?

Pertanyaan kedua yang harus dijawab adalah jika merupakan objek yang sama, maka samanya dimana sehingga dapat diperlakukan sama, dan bagaimana penerapannya pada situasi yang tidak sama jika memerlukan penerapan berbeda, terutama pada situasi adanya Pandemi Corona seperti saat sekarang ini?

Pertanyaan ketiga yang harus dijawab adalah jika merupakan objek yang berbeda, maka berbedanya dimana dan kenapa dibedakan, bagaimana implikasinya jika diperlakukan berbeda, terutama pada situasi adanya Pandemi Corona?

Pertimbangan Kepentingan Publik Yang Lebih Luas Sesuai Situasi Kekinian

Pertanyaan pertama yang harus dijawab disini adalah apakah sejauh mana membuka dan menutup informasi nama pasien positif Corona memiliki implikasi langsung pada kepentingan umum dalam situasi Pandemi Corona?

Pertanyaan kedua yang harus dijawab adalah sebesar apakah resiko menutup informasi nama pasien positif Corona terhadap perlindungan masyarakat umum dalam situasi Pandemi Corona dari ketertularan Virus Corona?

Pertanyaan ketiga yang harus dijawab adalah seberapa besar dan efektif ketika tidak memberikan status Diecualikan (baca : membuka) terhadap informasi nama pasien positif Corona dalam upaya melindungi masyarakat umum dari tertular Virus Corona?

Pertanyaan keempat yang perlu dijawab adalah apakah hanya informasi nama pasien positif Corona saja yang diperlukan dalam menahan laju penyebaran Virus Corona atau seluruh rekam medik pasien?

Kesimpulan

Apapun kesimpulan hasil Uji Konsekuensi dituangkan dalam Berita Acara Uji Konsekuensi.

Jika kesimpulannya adalah informasi nama pasien positif Corona adalah informasi yang Dikecualikan maka perlu ditetapkan dalam Surat Keputusan penetapan berdasar Berita Acara Uji Konsekuensi tersebut.

Namun jika kesimpulannya adalah informasi nama pasien positif Corona adalah informasi yang terbuka untuk umum, maka dibuatkan Berita Acara Uji Konsekuensi dan setelah itu diumumkan melalui media yang ada bahwa nama pasien positif Corona adalah termasuk dalam kelompok Daftar Informasi Publik yang dapat diakses, diminta, disimpan, dioleh, digunakan, dan disebarkan oleh dan kepada publik.

Penutup

Demikian, semoga bermanfaat sebagai salah satu referensi bagi PPID Badan Publik Nagera untuk menjalakan fungsi dan tugasnya. Semoga masyarakat terlindungi secara optimal, laju penularan Virus Corona dapat dikendalikan, dan situasi Pandemi Corona segera berakhir, Allahumma Amiin. (analisa)