Ulah Izin Tambang, LBH: Gubernur Sumbar Bisa Dipidana

oleh -1,001 views
oleh
1,001 views
Kata LBH Padang, Gubernur Sumbar bisa dipidana jika tidak jalankan putusan PTUN Padang, Kamis 27/10. (foto: dok)

“Tidak Laksanakan Putusan PTUN*

Kata LBH Padang, Gubernur Sumbar bisa dipidana jika tidak jalankan putusan PTUN Padang, Kamis 27/10. (foto: dok)

Padang,–Sejak diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang pada tanggal 20 Oktober 2017 yang lalu, Gubernur memiliki waktu 5 (lima) hari kerja hingga Jumat tanggal 27 Oktober untuk menerbitkan Surat Keputusan pencabutan terhadap 26 (dua puluh enam) Izin Usaha Pertambangan Non CNC yang masih aktif dan belum habis masa berlaku.

Dalam Putusan Permohonan Fiktif Positif Nomor : 2/P/FP/2017/PTUN-PDG yang diajukan oleh LBH Padang terhadap Gubernur, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang diketuai oleh Harisman, dengan anggota Zabdi Palangan dan M. Afif sebelumnya telah menyatakan bahwa permohonan LBH Padang untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan (fiktif positif) dikabulkan. Hakim memerintahkan 26 IUP Tambang bermasalah yang dimohonkan oleh LBH Padang untuk dicabut segera oleh gubernur.

“Kami sangat mengapreasi putusan majelis hakim PTUN dalam permohonan ini karena dinilai progresif, berpihak terhadap keadilan ekonomi, keadilan sosial dan keadilan lingkungan. Pertimbangan-pertimbangan majelis hakim sangat baik, argumentatif dan memberikan kepastian hukum serta kemanfaatan bagi masyarakat Sumatera Barat. Sekarang tinggal menunggu kepatuhan Gubernur terhadap putusan pengadilan,”ujar Direktur LBH Padang Era Purnama Sari, Kamis 27/10 di Padang.

Meskipun selama beberapa hari terakhir sejak keputusan dibacakan pada berbagai pemberitaan media, Kepala Dinas ESDM menyampaikan akan mematuhi keputusan tersebut, namun sampai saat ini menurut Era publik masih terus menunggu realisasi konkrit.

Sejumlah desakan yang muncul dari kelompok masayarakat sipil kepada Gubernur Sumbar bukanlah tanpa alasan, karena sejak awal 2017 hingga diberbagai kesempatan lain Gubernur Sumbar selalu menyampaikan akan patuh pada aturan dan segera membereskan izin tambang yang bermasalah.

“Tapi janji tersebut tidak pernah berujung pada tindak lanjut seperti pantun-pantun yang selalu disampaikan Gubernur diberbagai kesempatan,”ujar Era.

LBH berharap Gubernur segera menjalankan putusan pengadilan karna merupakan kewajiban yang mengikat secara hukum. Jika mengacu pada ketentuan Pasal 53 ayat (6) Undang-Undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara jelas menegaskan bahwa Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan keputusan untuk melaksanakan putusan pengadilan paling lama 5 (lima) hari sejak putusan pengadilan ditetapkan, sehingga tidak ada alasan bagi Gubernur untuk menunda-nunda pencabutan 26 IUP dengan dalih salinan putusan belum diterima, hal ini justru akan semakin menegaskan bahwa Gubernur tidak serius dalam melakukan pembenahan di sektor pertambangan.

“LBH siap melakukan langkah hukum untuk mendesak Gunermur menjalankan putusan baik administrasi maupun pidana. Jika hingga batas waktu yang ditentukan Gubernur tidak menindaklanjuti perintah pengadilan tersebut maka berdasarkan Ketentuan Pasal 80 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (2) UU 31/2014 tentang Administrasi Pemerintahan Gubernur dapat dikenai sanksi sedang berupa pembayaran uang ganti gugi, atau pemberhentian sementara dengan atau tanpa memperoleh hak-hak jabatan. Bahkan tindakan Gubernur yang tidak patuh terhadap perintah pengadilan dapat diancam dengan Pidana Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,”ujar Era.

Kepala Biro Humas Pemprov Sumbar Jasman Rizal pastikan Gubernur Sumbar jalankan putusan PTUN Padang tentang pencabutan 26 IUP, Kamis 27/10. (foto: wordpres)

Sementara Kepala Biro Humas Pemprov Sumbar Jasman Rizal pastikan Gubernur Sumbar patuhi putusan PTUN Padang.

“Dan tidak akan banding ke PT TUN Medan,”ujar Jasman di sebuah whatshap group Kamis sore.

Menurut Jasman belum diterbitkan perintah cabut IUP oleh Gubernur Sumbar, alasan teknis administrasi saja.

“Kita belum menerima salinan putusan PTUN, informasinya besok putusan tersebut disampaikan,”ujar Jasman.

Dan sesuai pasal 64 UU no 30 th 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kata Jasman keputusan pencabutan dilaksanakan atas perintah pengadilan dilakukan paling lama 21 hari kerja sejak perintah pengadilan tersebut dan berlaku sejak ditetapkan keputusan pencabutan.

 

“Jadi begitu salinan keputusan PTUN kita terima, lalu dipelajari dan disiapkan keputusan pencabutan paling lama 21 hari kerja,”ujar Jasman. (rilis/wanteha)