Umumkan Penerima Bansos Dampak Covid-19, Instruksi Gubernur kepada Bupati dan Wako se Sumbar

oleh -456 views
oleh
456 views
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno minta wako dan bupati pajang penerima Bansos ke ruang publik, Rabu 6/4 (foto: dok/hms-sumbar)

Padang,—Gubernur Sumbar instruksikan lewat surat ditujukan ke bupati dan walikota se Sumbar tegas, yaitu umumkan ke publik penerima Bansos (bantuan sosial) program jaring pengaman sosial (JPS) untuk warga tersampak penanganan Covid-19.

“Wajib diumkan sebagai bentuk keterbukaan pemerintah terhadap informasi yang wajib diumumkan. Seluruh data penerima bantuan langsung tunai, Jaring Pengaman sosial, program keluarga harapan, penerima kartu prakerja, dan lain lain, agar dipajang dan ditempelkan di kantor-kantor kecamatan sampai ke nagari dan jorong serta tempat tempat strategis lainnya yang bisa diakses masyarakat termasuk menginformasikannya melalui media sosial dan website resmi pemerintah, informasi Bansos JPS itu klasifikasi Informasi Publik Serta Merta berdasarkan UU 14 tahun 2008,”ujar Irwan Prayitno usai menekan surat ditujukan ke Bupati dan Walikota se Sumbar, Rabu 6/4.

Selain keterbukaan informasi data penerima bansos, gubernur juga meminta kepada bupati dan walikota untuk menyediakan saluran informasi dan pengaduan layanan bantuan sosial dan covid 19. Selain itu daerah juga diminta menyiapkan pejabat dan petugas yang bertanggungjawab mengelola pengaduan tersebut.

Surat tersebut ditandatangani Gubernur Sumbar tak lepas dari saran Ombudsman RI perwakilan Sumbar, Komisi Informasi Sumbar dan Komnas Ham Sumbar.

Sebelumnya kata Ketua Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska digelar diskusi dengan video comference digagas  Ombudsman Perwakilan Sumbar, dan dihadiri juru bicara gugus tugas Covid 19 Sumbar, Jasman Rizal.

Pada diskusi dipaparkan temuan Ombudsman terkait tidak adanya pemerintah menyediakan layanan pengaduan Bansos.

“Tidak satu pemerintah kabupaten kota, termasuk provinsi yang menyediakan layanan pengaduan, kami minta pemerintah bisa menidaklanjuti ini,” terang Yefri Heriani, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar saat diakusi beberapa hari lalu.

Jasman menegaskan didiskusi itu akan segera mengajukan hasil temuan Ombudsman ke gubernur untuk dibuatkan surat edaran ke bupati dan walikota.

Terbitnya surat gubernur Rabu siang tadi diapresiasi Nofal Wiska selaku Ketua Komisi Informasi Sumbar.

“Ini ujud kmitmen gubernur untuk mengedepankan keterbukaan informasi semoga diikuti oleh seluruh bupati dan walikota, karena mengumumkan penerima Bansos, adalah kewajiban,”ujar Nofal Wiska yang didampingi Wakil Ketua, Adrian Tuswandi.

Ke depan Komisi Informasi bersama sama Ombudsman dan Komnas Ham, fokus pada pengawasan.

“Kita sudah membentuk Kelompok kerja pengawasan ketiga lembaga tersebut,” tutup Nofal.

Adrian dalam pantauannya mengakui kalau Padang Panjang termasuk yang terdepan membuka infomasi penerima Bansos JPS Covid-19.

”Bahkan Padang Panjang juga membuka ruang pengaduan bagi warga terdampak tidak menerima Bansos,”ujar Adrian.

Selain itu kata Adrian Kota Pariaman juga membuka ruang keterbukaan penerima Bansos, dan Tanah Datar juga demikian. (rilis: ppid-kisb)