Undur PILKADA 2020 Demi Covid-19

oleh -377 views
oleh
377 views
Bagindo Yohanes Wempi (foto: dok)

Oleh, Bagindo Yohanes Wempi

TANDA-tanda pandemik virus corona berakhir belum ada. Setiap hari grafik penderitanya tetap naik. Korban tertular tetap bertambah. Walaupun setiap daerah telah melakukan kebijakan PSBB yang ketat. Namun hasilnya tetap belum nampak.

Di samping penyebaran covid-19 yang belum turun. Saat ini Pemerintah Pusat dan Daerah mengalami kesulitan keuangan dikarenakan dampak covid-19 ini yang pada akhirnya Kementerian Keuangan dan Kemendagri melakukan pemotongan dana alokasi umum (DAU) yang daerah Kabupaten/Kota tidak membutuhkan dana untuk dialokasikan kecovid-19. Ada daerahnya di Sumatera Barat.

Sedangkan dana daerah untuk Pilkada sangat besar. Jika covid-19 tetap menyebar maka satu-satunya dana tercadangkan untuk itu hanya dana Pilkada yang bisa diarahkan atau direalokasikan untuk dipergunakan ke-covid-19 tersebut.

Namun jika Pilkada tetap diselenggarakan di saat virus corona ini maka diperlukan juga dana tambahan untuk mempersiapkan APD (Alat pelindung diri) dan dana protokoler covid-19 untuk petugas, peserta dan pemilih.

Namun Pemilihan Kepala Daerah Langsung ini telah diputuskan oleh Pemerintah bersama DPR, dan KPU untuk diselenggarakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Keputusan ini berdasarkan hasil rapat kerja Komisi II dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI, 27 Mei 2020. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui surat B-196/KA GUGUS/PD.01.02/05/2020 juga mendukung keputusan tersebut.

Sementara jika Pilkada di saat pandemi covid-19 ini tetap ngotot dilaksanakan maka resiko besar terkait kemungkinan jatuhnya korban jiwa baik peserta, pemilih dan penyelenggara akibat covid-19 menjadi banyak dan besar. Jika Pilkada dipaksakan banyak pihak dan ahli kesehatan menilai bahwa Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu terkesan kurang peduli terhadap kondisi faktual.

Nah dengan keputusan melanjutkan tahapan Pilkada di tengah pandemi covid-19, dengan masa persiapan yang sangat sempit adalah keputusan yang mengancam keselamatan jiwa peserta, pemilih dan penyelenggara pemilu 2020 di 270 daerah Pilkada.

Saat ini pelaksanaan Pilkada masih menggunakan mekanisme normal, sebagaimana diatur di dalam UU Pilkada. Jika kesimpulan rapat antara DPR, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu meminta pelaksanaan Pilkada menggunakan protokol Covid-19, tentu dibutuhkan kerangka hukum yang cukup, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu demokratis.

Sementara, keputusan untuk memulai kembali tahapan Pilkada pada 15 Juni 2020, jelas membuat waktu mempersiapkan kerangka hukum untuk melaksanakan Pilkada dengan protokol covid-19 tidak cukup.

Akibatnya akan sangat berbahaya. Kualitas Pilkada bisa menurun. Derajat keterwakilan pemilih menjadi tidak maksimal. Banyak pihak peserta Pilkada yang dirugikan, Ini jelas bertentangan dengan tujuan penyelenggaraan Pilkada.

Demi menjaga ketahanan dan cadangan keuangan Pemerintah, demi keselamatan peserta, pemilih, dan pelaksana Pilkada 2020 maka mari sepakat diundur Pilkada ini sampai batas waktu covid-19 hilang. (analisa)