Ungkap Pengelolaan Dana Kampanye Secara Substantif

oleh -696 views
oleh
696 views
Ketua KI Lampung Dery Hedryan mengatakan dana kampanye pelapirannya harus dilihat substantif oleh KPU dan diawasi Bawaslu melibatkan Kantor Akuntas Publik, Rabu 26/9 (foto: fb/deryhendryan)

Lampung,—Saat ini tahapan kampanye,. merupakan fase krusial dari bangunan utuh sebuah pesta demokrasi. Di fase ini semua kontestan harus melaporkan rekening dana kampanyenya.

“Allhamdulillah dari pantauan diberbagai sumber informasi, rekening dana kampanye sudah dilaporkan Parpol di semua tingkat pemiluhan, juga saat ini masa perbaikan atas laporan rekening dana kampanye tersebut,”ujar Ketua Komisi Informasi Lampung Dery Hendryan kepada media ini, Rabu 26/9 via pesan pribadi WhatsApp.

Menurut Dery pada fase Pemilu, awal kampanye inilah menjadi pemantik untuk menyerukan ke publik termasuk media.

“Komisi Informasi porsinya jelas tidak  boleh masuk kedalam tugas, pokok fungsi dan kewenangan tiga lembaga penyelenggara Pemilu KPU, Bawaslu dan DKPP, KI hanya boleh menyatakan bahwa ini konsep/prinsip keterbukaan dan ini kategorisasi informasi terbuka serta tertutup atau dikecualikan yang wajib dipatuhi oleh semua kontestan Pemilu 2019 termasuk tiga lembaga penyelenggara yang badan publik dan memproduksi informasi publik,”ujarnya.

Pada tahapan pesta demokrasi kata Dery adalah tabu bagi Komisi Informasi untuk  memvonis bahwa tindakan terkait tahapan Pemilu ini dan itu adalah benar dan/atau salah.

“Tidak bisa karena menurut ketentuan regulasi semua soal Pemilu itu ranah tugas pokok fungsi dan kewenangan ada di KPU dan Bawaslu,”ujar Dert.

Terkait soal rekening dana kampanye maka peran Komisi Informasi yakni harus mendorong prinsip keterbukaan informasi publik.

“Semua badan publik termasuk Parpol peserta Pemilu harus mengadopsi prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur UU 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informaai Publik. Dan soal rekening dana kampanye, KPU harus mempedomani melalui  kantor akuntan publik untuk mengungkap pengelolaan dana kampanye secara subtantif,”ujar Dery.

Dan mempedomani mengungkap dana kampanye itu, kata Dery Hendryan bukan hanya sekadar formalitas untuk menggugurkan perintah regulasi serta pola pengawasan oleh Bawaslu yg efektif dengan melibatkan kantor akuntan publik.

“Terakhir selamat bekerja lembaga penyelenggara pesta demokrasi, ayo terbuka informasi publik demi Pemilu berintenritas dan bermartabat,”ujar Dery.(own)