Unit Reskrim Pulau Punjung Amankan Terduga Penggelapan Mobil

oleh -447 views
oleh
447 views
Terduga pelaku penggelapan mobil dua tahun lalu Sabtu kemarin diamankan Polsek Pulau Punjung. (foto: dok/ssd-dms)

Dharmasraya,—-Pria seperempat abad berinisial ADN diduga  melakukan Penggelapan Mobil diamankan Tim Unit Satuan Reskrim Polsek Pulau Punjung dan Tim Opsnal Polres Dharmasraya saat pulang kampung halaman dari Batam  Sabtu lalu. Adn selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayuda Ferdiansyah melalui Kapolsek Pulau Punjung, IPTU Syafrinaldi, di rungan kerja pada hari Selasa 9/6 membenarkan jajarannya mengaman seorang laki-laki diduga melakukan tindak pindana Penggelapan mobil milik salah seorang warga pulau Punjung.

”Bener pengamanan laki-laki ADN 25 tahun tindaklanjut Laporan Polisi nomor: LP / 88/ K / X / 2018 / Polsek 1 Oktober 2018 dengan dugaan tindak pidana penggelapan,”ujar Iptu Syafrinaldi.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Unit Satuan Reskrim Polsek Pulau Punjung dan Tim Opsnal Polres Dharmasraya melakukan penyiidikan terhadap pelaku.yang berinisial ADN umur 25 tahun, Selama dua tahun pelaku melarikan diri ke Batam.

Saat ADN  pulang kampung ke rumahnya Jorong Sialang Kenagarian Gunung Selasih Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya pada Sabtu (6/6) sekira pukul 01.30 wib, Tim Gabungan Satuan Reskrim Polsek Pulau Punjung dan Tim Opsnal Polres Dharmasraya melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Saat ini pelaku tersebut sudah berada di sel tahanan Polsek Pulau Punjung, Barang Bukti (BB) satu unit Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi BA1476 VJ dalam pengakuan pelaku telah dijualnya ke orang lain, kita amankan hasil pejualan mobil tersebut atu unit unit handphone merk samsung seri dous warna biru, dan satu tas sandang warna mereh merk polo army, satu helai jaket warna hijau merk clothing, satu helai jaket warna hitam. satu helai celana panjang warna biru merk Tony jack dan satu helai celana panjang warna hitam putih merk black bageur,”ujar Kapolsek.

Atas kejadian tersebut korban telah kehilangan 1 (satu) unit mobil dhai hatsu Xenia warna putih dengan Nomor Polisi BA1476 VJ atau kerugian Rp.186 000 000.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan Pelaku Penggelapan Mobil tersebut. Pasal yang disangkakan pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,” tegas Kapolsek Pulau Punjung, IPTU Syafrinaldi (sdd-dms)