UNIVERSITAS FORT DE KOCK Dukung Pengesahan Segera RUU Kesehatan Omnibus Law

oleh -391 views
oleh
391 views
Dr Nurhayati desak pengersahan RUU Kesehatan Omnibus Law, Rabu 19/4-2023. (dok)

Bukittinggi, — Masih alot pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law menjadi UU, membuat kampus kesehatan di Sumbar bergerak.

Seperti Universitas Fort De Kock, lewat senatnya mendesak segera sahkan RUU Kesehatan itu.

“Kami Senat UNIVERSITAS FORT DE KOCK BUKITTINGGI, setelah mencermati dan mempelajari dengan seksama serta memperhatikan substansi dan urgensi dari naskah RUU Omnibus Law Kesehatan yang lahir dari hak inisiatif DPR RI yang kemudian kami ketahui telah pula mendapatkan masukan dan pandangan dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI mendukung perceoatan pengesahan RUU ini menjadi UU, “ujar Ketua Senat, Universitas Fort De Kock Bukittinggi

DR. Nurhayati, S.Sit, M. Bimed didampingi Ketua HPTKES Provinsi Sumbar Drs Zainal Abidin MM, Rabu 19/2-2023 lewat pernyataan pers Senat Universitas Fort De Kock diterima redaksi media ini.

Menurut Ketua Senat, Universitas Fort De Kock Bukittinggi DR. Nurhayati, S.Sit, M. Bimed.sepanjang dan merujuk kepada kompetensi bidang keilmuan, Inilah sikap tegas UNIVERSITAS FORT DE KOCK BUKITTINGGI.

“Menyatakan sikap sepenuhnya mendukung disyahkan RUU tersebut untuk segera menjadi Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan, dengan catatan penting dari sudut pandang serta masukan kami terhadap penekanan pasal-pasal krusial yang menurut kami perlu menjadi perhatian seluruh pihak,”ujarnya.

Catatan penting sebelum RUU disahkab itu kata Dr Nurhayati pertama bahwa terkait dengan semua ketentuan yang mengatur masalah Pendidikan Kesehatan dihapus di dalam RUU ini dengan pandangan serta pertimbangan Pendidikan Kesehatan merupakan bahagian yang tak terpisahkan dari Pendidikan Tinggi di Indonesia yang secara kekuasaan dan kewenangan Negara sudah dan/atau akan diatur pula secara tersendiri dengan UU Omnibus Law Pendidikan.

“Pendidikan amanat UUD 1945 dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk mendapatkan pendidikan yang sama serta setara untuk semua anak Bangsa, dan agar supaya tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar lembaga Negara dikemudian hari,” ujar Dr Nurhayati.

Lalu kedua, bahwa terkait mengenai keberadaan Organisasi Profesi (OP) kampus kesehatan setuju/sepakat untuk dihilangkan/dihapus dalam RUU Omnibus Law Kesehatan.

“Pertimbangannya, bahwa organisasi Profesi (OP) ini merupakan organisasi yang lahir atas inisiasi dari serikat/kumpulan masing masing profesi yang bersepakat untuk mendirikan organisasi yang disyahkah atau disetujui oleh Menkumham berdasarkan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) UU Nomor 16 Tahun 2017 saat ini. Maka sekiranya jika dipandang perlu diatur dengan Undang-Undang tersediri, maka dipersilahkan kepada masing masing Organisasi Profesi (OP) berkoordinasi dengan menteri Hukum HAM RI,”ujar Dr Nurhayati.

Ketiganya, bahwa sehubungan dengan tugas-tugas di Kementerian Kesehatan RI dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan kedudukan masing masing profesi terkait tersebut di atas, agar atau cukup diatur secara lebih teknis dalam peraturan pelaksana/turunan dari Undang-Undang Kesehatan ini.

Seperti, peraturan setingkat Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Kesehatan RI (Permenkes) dan/atau Keputusan Menteri Kesehatan RI (Kepemenkes) dalam bentuk Juklak dan Juknis dari Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan ini nantinya.

“Keempat , bahwa lahirnya sikap dan pandangan kami untuk mendukung segera RUU Kesehatan Omnibus Law ini menjadi UU tidak terlepas dari pemikiran dan kesepahaman kami bahwa RUU ini dibuat dengan telah memenuhi segala aspek dan tinjauan secara komprehensif baik berdasarkan Pancasila sebagai Falsafah Bangsa (fundamental Norm), berpedoman kepada Konstitusi (UUD 1945) sebagai sumber hukum tertinggi yang menjiwai semua produk hukum yang ada dibawahnya di Republik Indonesia ini, disamping kami juga telah mempertimbangkan aspek harmonisasi peraturan perundangan-undangan lainnya yang terkait, agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan sejenis, yang mana menurut kami sumber utama latar belakang dari pembuatan RUU ini yaitu adalah untuk meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan, meningkatkan kualitas kesehatan, dan menurunkan biaya kesehatan di Indonesia dapat segera terjawab/terwujud dan diimplementasikan jika RUU ini segera disyahkan menjadi UU dengan tentunya sebelumnya dapat mempertimbangkan sikap dan pandangan kami di atas,”beber Dr Nurhayati disaksikan Zainal Abidin.

Untuk itu Universitas Fort De Kock menghimbau kepada seluruh komponen bangsa, terutama kepada seluruh perguruan tinggi kesehatan lainnya di Indonesia, Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan, Asosiasi/Badan/institusi/Lembaga Non Pemerintah Pemerhati Kesehatan dan para mahasiswa se-Indonesia untuk turut mendukung dan mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera mensyahkan RUU Kesehatan Omnibus Law segera menjadi UU Kesehatan.

“Kita harus desak segera syahkan, ayo gunakan seluruh saluran komunikasi/infromasi dan platform media yang ada baik media sosial, media online dan media massa serta media elektronik, dan tidak tertutup untuk melakukan aksi dukungan secara kolektif dan mandiri agar tujuan ini tercapai, “ujar Ketua Senat, Universitas Fort De Kock Bukittinggi DR. Nurhayati, S.Sit, M. Bimed. (adr)