[caption id="attachment_3858" align="alignleft" width="1280"] PK PT Basko ditolak Mahkamah Agung, PT KAI berharap PT Basko laksanakan putusan PK, disampaikan pada pers, Senin 16/10 di Padang. (foto: wanteha)[/caption]Padang,--Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) terkait konflik atas siapa yang berhak terhadap tanah di Basko Mall mukai terang benderang.
Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak PK termohon yakni Basko, hal itu disampaikan pada konferensi pers PT KAI (Persero) & MIKO KAMAL ASSOCIATES 16 /10 di Padang."Salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) MA RI sudah kita terima tertanggal 26 September 2017 dengan nomor 427 pk/pdt/ 2016 dari Pengadilan Negri Padang,"ujar Kuasa Hukum dari MIKO KAMAL Associates, Hendra Ritonga kepada wartawan di Padang.
Hadir pada jumpa pers tersebut Alebra Asisten Manajer Penertiban Aset dan Masalah, Indra Asisten Manajer Program Aset, bersama kuasa hukum dari Miko Kamal Associates lainnulya Arif Rahman dan Oky Nasrul.Menurut Hendra, PK diajukan PT Basko Minang Plaza atas putusan Mahkamah Agung Ri nomor 604 l /pdt/2014 tertanggal 12 November 2014 juncto putusan Pengadilan Tinggi Padang nomot 44/pdt/2013/PT.PDG tanggal 26 juli 2013 jo putusan Pengadilan Negri Padang nomor 12/pdt 2012/PN.PDG tanggal 1 November 2012 dengan termohon PK PT. Kereta Api indonesia (Persero) Diivisi Regional II Sumatera Barat.
"PK yang dimohonkan PT Basko sebenarnya telah diputus majelis hakim pada tanggal 20 September 2017 namun salinanya baru kami terima tgl 26 September 2017 dengan amar putusan ditolak," ujarn Hendra.Pihak PT KAI lewat kuasa hukumnya atas putusan PK MA RI itu meminta PT Basko Minang Plaza melaksanakan isi putusan pengadilan secara sukarela dan menyerahkannya Ke PT KAI.
"Apabila PT Basko Minang Plaza tidak punya itikad baik untuk melaksanakan isi putusan secara sukarela maka tidak ada pilihan lain pengadilan akan mengeksekusi secara paksa,"ujar Hendra.Dengan ditolaknya permohonan PK Basko Minang Plaza kata Hendra semakin menguatkan dugaan telah terjadinya suatu tindak pindana pemalsuan surat/ pengunaan surat palsu dalam penerbitan SHGB no.200, 201,dan 205 dimohonkan terdakwa Basrizal Koto diatas objek perkara yang sama dengan putusan PK tersebut."Berdasarkan hal diatas, dan sehubungan masih bergulirnya proses sidang perkara pidana atas terdakwa Basrizal Koto dengan dugaan pemalsuan surat / mengunakan surat palsu terkait lahirnya SHGB Diatas tanah PT KAI, kira ha JPU tidak ragu ragu untuk melakukan penuntutan maksimal yang akan diagendakan pada hari kamis 19 Oktober 2017, sebelumnya tertunda,"ujar Hendra.Selain itu kata Hendra masyarakat secara luas akan terus memantau proses persidangan untuk menjamin terciptanya transparansi, akuntabilitas dan proses pesidangan yang adil dan jujur, sehingga seluruh unsur penegak hukum dalam perkara ini bekerja secara profesional.
Menurut Asistem Manajer Program Aset Indra bangunan mall yang sekarang berdiri itu juga masuk dalam perkara hampir separohnya atau kurang lebih 40 meter dari AS rel yang terpakai oleh Basko Mall."Kita berharap dengan adanya putusan PK ini membuat jelas semua perkaranya dan dapat segera diselesaikan,"ujar Indra.(wanteha)
Editor : Adrian Tuswandi, SH