Upaya Pencegahan Korupsi Bagi Aparatur Sipil Negara

oleh -343 views
oleh
343 views
Dian Rahma Arita (dok)

Oleh : Dian Rahma Arita
Politeknik Ilmu Pemasyarakatan/ Manajemen Pemasyarakatan

KORUPSI selalu menjadi topik pembicaraan yang menarik bagi masyarakat ataupun para pakar politik di Indonesia, karena hal ini menyangkut uang negara yang berasal dari rakyat dan disalah gunakan demi kepentingan atau kepuasan pribadi seseorang.

Di negara Indonesia, korupsi terbilang sudah ada sejak lama, yang mana sebelum kemerdekaan hingga sesudah kemerdekaan. Kata korupsi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “corruptio” yang mana diartikan sebagai perbuatan atau tindakan yang tidak baik, curang, bisa menerima suap, buruk, melanggar dari nilai kesucian, melanggar nilai moral, menyimpang dari nilai-nilai mental, nilai hukum dan nilai agama. Tindakan korupsi memberikan akibat yang berbahaya terhadap kehidupan manusia, baik aspek kehidupan sosial, politik, birokrasi, ekonomi.

Perilaku korupsi yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat merupakan penyakit yang mempengaruhi setiap negara di dunia, tentu sulit untuk mencegahnya. Banyak upaya yang sudah dilakukan namun nyatanya tetap saja tidak memberikan dampak yang besar terhadap perilaku korupsi yang ada.

Hal itu terjadi karena sebagian besar adalah pejabat yang memiliki kekuasaan, keuangan memiliki perilaku korupsi. Korupsi terjadi di mana kekayaan pribadi dan kekuasaan publik tumpang tindih. Korupsi merupakan gejala kelemahan kelembagaan yang mendasarinya dan perhatian khusus dalam masyarakat pasca-konflik.

Pada tahun 2022, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melansir bahwa terhidtung bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2022 telah dilakukan penyelidikan sebanyak 66 kali, penyidikan sebanyak 60 kali, jumlah tuntutan sebanyak 71, dan perkara yang telah inkracht sebanyak 59 perkara, serta telah dilakukan eksekusi putusan sebanyak 51 perkara.

Berdasarkan jumlah perkara yang telah dilakukan penyidikan dari total 61 surat perintah penyidikan yang telah diterbitkan, sebanyak 68 orang telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Apabila dilakukan peninjauan lebih jauh, dari jangka waktu enam bulan pertama pada tahun 2022, ditemukan dengan jumlah 99 kasus yang mana terbagi atas 63 kasus carry over dan diantaranya terdapat 36 kasus merupakan kasus baru dengan surat perintah penyelidikan yang diterbitkan sebanyak 61. Tidak hanya sampai disana, Komisi Pemberantas Korupsi juga sudah melakukan penggeledahan sebanyak 52 kali dan dalam proses penyidikan perkara sebanyak yang terhitung 941dilakukan penyitaan.

Terhitung dari awal tahun 2022 hingga bulan juni, KPK sudah melakukan pemulihan kerugian keuangan atau asset recovery negara sebanyak Rp313,7 milliar yang timbul atas adanya tindak pidana korupsi di negara ini. Asset recovery ini terdiri atas pendapatan dari uang sitaan hasil korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, dan uang pengganti yang telah mendapatkan putusan dan penempatan oleh pengadilan dengan total Rp248,01 miliar.

Selain itu didapatkan dari denda dan penjualan hasil lelang tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan total sebanyak Rp41,5 miliar. Serta dari penetapan status penggunaan dan hibah sebanyak Rp24,2 miliar.

Maraknya tindak pidana korupsi menyentuh berbagai kalangan yang ada di Indonesia, tidak hanya dilakukan oleh anggota legislatif, kepala daerah, bahkan seorang penegak hukum hingga kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat birokrasi pemerintahan pusat maupun daerah tentunya mengakibatkan banyak dampak bagi masyarakat. Salah satunya memberikan dampak terhadap pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat, yang mana ASN yang dikenal menjadi seseorang yang mengabdikan dirinya kepada negara dan masyarakat harusnya menjadi garda terdepan dalam mewujudkan pemerintahan yang terbebas dari korupsi.

Akan tetapi pada kenyataannya banyak didapati pada saat ini ASN yang melakukan tindak pidana korupsi dalam pelayanan dan pengabdiannya terhadap masyarakat.
Berdasarkan catatan ICW pada tahun 2021 hingga bulan mei tahun 2022, pelaku Tindakan karupsu di Indonesia didominasi oleh aparatur sipil negara (ASN) selain pihak swasta dan kepala desa (KADES). Terdapat faktor-faktor yang melatarbelakangi ASN melakukan tindakan korupsi yang mana salah satunya yaitu latar belakang dari pendidikannya dan status sosial serta gaya hidup.

Banyak negara yang melakukan penerapan pelayanan publkc dengan basis teknologi informasi dan komunikasi dalam upaya pencegahan korupsi. Dengan tujuan untuk pengawasan kinerja aparatur sipil negara dan mencegah terjadinya penyimpangan perilaku dalam pelayanan publik yang diberikan, selain itu dapat memudahkan birokrasi yang transparan dan akuntabilitas. Yang mana diharapkan dapat meminimalisir dan mencegah korupsi.

Lantas upaya yang dapat kita lakukan guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi bagi aparatur sipil negara dapat dilakuan dengan cara dibawah ini :

1. Dilakukannya pembinaan dengan didasarkan atas nilai agama, moral dan etika. Hal tersebut dilakukan melalui pelaksanaan penyuluhan pada lingkungan pemerintahan yang ada di pusat maupun daerah. Serta perlunya perluasan agenda reformasi birokrasi pada tingkat daerah, dengan tujuan praktik-praktif korupsi dapat ditekan.

2. Pemberian sanksi yang tegas dan nyata kepada ASN yang melakukan tindakan korupsi dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan telah ditetap dan berlaku.

3. Mengoptimalkan fungsi pengawasan dan controlling. Diperlukan adanya penguatan bagi Inspektorat Pusat dan daerah. Lalu pemberian jarak antara Inspektoran dengan Kepala Daerah. Hal ini diharapkan agar tidak mudahnya terintervensi Inspektoran oleh Kepala Daerah saat ditemukannya temuan.

4. Membuat komitmen dari Pejabat Pembina Kepegawaian pusat dan daerah dalam menciptakan birokrasi dan aparatur sipil negara terjauhkan dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Yang mana pada saat ini banyak ditemukan ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, namun tidak ditindak secara tegas dan tidak ada hukuman pemberhentian yang harusnya diberikan kepada ASN tersebut, bahkan masih ditempatkan pada jabatan yang strategis.

Salah satu cara untuk mengurangi insentif korupsi adalah dengan memperkuat insentif untuk menginformasikan tindakan korupsi yang dilakukan dengan merancang sistem hukuman.

Oleh sebab itu, sanksi hukum yang tegas harus diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Aparatur Sipil Negara yang telah didapati melakukan tindak pidana korupsi. Jika perkara tindak pidana korupsi yang dimaksudkan sudah melalui proses hukum hingga telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, maka ASN yang telah melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan sebagai ASN dengan tidak hormat. Yang mana tercantum dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,

ASN berperan dalam memberantas tindak pidana korupsi seperti yang telah dicantumkan dalam pasal 12, ASN dibentuk agar menciptakam pemerintahan yang professional dalam bekerja, bebas intervensi dalam politik, dan bersih dari pratik korupsi, kolusi, nepotisme, serta mampu memberikan pelayanan publik yang baik bagi masyarakat.

Oleh kerena itu seorang Aparatur Sipil Negara memulai dari diri sendiri untuk membentengi diri dari tindak pidana korupsi, serta mengoptimalkan upaya pencegahan tindakan korupsi yang tidak hanya akan merugikan diri sendiri akan tetapi juga merugikan masyarakat.(analisa)