Ups Dana Desa Nagari Kiawai Bisa Berujung ke Kejaksaan

oleh -2,213 views
oleh
2,213 views
Kepala Kejarri Pasbar Gancar pastikan pihaknh bekerja profesional terkait pencairan fiktif dana desa di Nagari Muaro Kiawai, Senin 6/9-2021. (dok/jonhar)

Pasbar, —Dana desa dikelola Nagari Muara Kiawai Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) diduga fiktif mulai masuk ke ranah kejaksaa.

Dugaan fiktif tercium pada program mensukseskan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam penanganan penularan Covid-19 tahun 2021 terkait pembelian barang tidak bisa di pertanggung jawabkan oleh pengguna anggaran nagari tersebut.

Informasi  digali media ini terendus dugaan pencairan fiktif berawal  laporan masyarajat ke kantor Kejaksaan Negeri Pasbar, Inspektorat Pemkab Pasbar dan wartawan.

Bupati Pasbar Hamsuradi melantik 17 Pj Wali Nagari induk dan Nagari Persiapan di Auditorium Bantor Bupati setempat pada Senin 5/7-2021 melantik Penjabat (Pj) Wali Nagari Muara Kiawai yang lama Ferdinan Ujang kepada Penjabat (Pj) Wali Nagari baru Yusman.

Setelah ada serah terima jabatan (sertijab) hari pertama kerja wali nagari yang baru meminta data-data kegiatan, termasuk apa saja yang telah dicairkan dalam dana desa. Selanjutnya Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Ayu Siswita tidak mau menyerahkan datanya pencairannya dengan berbagai alasan.

Sehingga Yusman memanggil staf operator Sistem Keungan Desa (Siskeudes) Rahyana dan meminta data pencairan yang telah dicairkan Ayu Siswita. Dalam data pencairan bidang pelaksanaan pembangunan desa tersebut ditemukan kejanggalan yang tidak bisa diterima dengan akal sehat.

Karena, jumlah anggaran dana PPKM Rp179 juta telah dicairkan Rp105 juta tanpa ada SPJ. Artinyan bendahara mencairkan anggaran tanpa ada SPJ dan barang.

Lalu pembelian masker harga Rp15 ribu per buah sebanyak 2.000 buah, sementara barang masker itu tidak ada, termasuk dibagikan pun tidak pernah. Pembelian handsanitazer dana dicairkan tapi tidak ada barang alias fiktif.

Lalu ada uang beli baliho namun tidak ada barang fiktif, masker face dicairkan tapi barang tidak ada, fiktif. Lalu mantel untuk sarat saja. Tempat mencuci tangan dicairkan tapi barangnya anggaran dari 2020 yang dipajang, intinya barangnya tidak ada atau fiktif.

Penyemprotan fiktif dibuat sebagai syarat saja, barang perlengkapan rumah isolasi dicairkan tapi tidak ada barangnya. Harga beli sofa mencapai Rp16 juta sementara harga di pasaran paling tinggi sekitar Rp6 juta. Honor petugas PPKM dicairkan tapi tidak pernah dibayarkan sekitar Rp21 juta.

Kemudian ada juga untuk kegiatan pengadaan sarana prasaran Posyandu sebesar Rp57.345.460. Selanjutnya Kaur Kesra Ayu Siswita dan Bendahara Ade Syaputra pernah dipanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari, Wali Nagari, Ketua Bamus. Ketika itu pihak yang datang saling lempar tanggung jawab dan tidak ada penyelesaian hingga sekarang.

“Iya, memang benar saya sebagai pimpinan baru, wajar saya meminta ke staf saya data kegiatan yang telah dilakukan selama 2021 ini. Tujuannya hanya untuk tertib administrasi. Tapi dalam pencairan dana desa itu memang ada kejanggalan yang diduga fiktif,” kata Pj Wali Nagari Muara Kiawai, Yusman saat ditemui wartwan di kantornya beberapa hari lalu.

Menurut dia, sejak tugas memang sampai saat ini tidak ada serah terima adminstrasi dari pejabat yang lama ke pejabat yang baru. Sehingga dirinyapun mengalami kesulitan untuk kegiatan selanjutnya, terutama untuk pencarian dana desa atau dana nagari. Karena, bermasalahnya dana desa itu berimbas ke program selanjutnya.

“Saya tentu tidak berani mencairkan dana kegiatan selanjutnya. Karena laporan kegiatan yang lama masih bermasalah. Mengenai ada laporan ke Isnpektorat dan Kejaksaan saya sudah mengetahuinya setelah ada informasi dari masyarakat,” sebutnya.

Sementara, mantan Pj Wali Nagari Muara Kiawai Ferdinan Ujang didampingi Kasi Kesejahteraan Rakyat Ayu Siswita, mengakui adanya kejanggalan administrasi dalam pencarian dana Kegiatan Penyelenggaran Siaga Kesehatan.

Semua tudingan dana yang diduga fiktif itu sudah dikembalikan ke kas nagari. Sebenarnya, hanya kesalahan administrasi saja, karena ketika itu ada program yang disampaikan Dinas PMN Pasbar secepatnya dilakukan program PPKM.

“Tentu untuk menjalankan program PPKM itu butuh biaya. Semua dana yang dinilai fiktif itu juga sudah kami kembalikan ke kas nagari,” kata Ferdinan Ujang yang sudah dilantik Bupati Pasbar H Hamsuradi pada Jumat 3/9-3021 lalu menjadi Camat Gunung Tuleh, menggantikan Randy Hendrawan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar Ginanjar Cahya Permana didampingi Jaksa Fungsional Indra Syahputra Jumat di Kantor Kejaksaan Negeri setempat, membenarkan adanya laporan masyarakat terkait temuan kejanggalan penyelewengan anggaran di Nagari Muara Kiawai.

Ganjar mengatakan tndak lanjut dari laporan masyarakat itu saat ini sedang didalami kasusnya. Kalau memang ada unsur hukum penyelewengan uang negara akan ditindak seusai dengan hukum yang berlaku.

Kepala Inspektorat Pasbar, Harisman Nasution didampingi Juardi Lubis juga membenarkan ada masuk laporan masyarakat terkait kejanggalan penyelewengan anggaran di Nagari Muara Kiawai.

Secara terpisah, saat dilakukan konfirmasi lanjutan pada Senin 6/9-2021 melalui via handphone kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana.

Ganjar mengatakan, awalnya Kejati Sumbar memberikan arahan agar Kejari Pasbar menangani penyelewengan dana desa yang ada di Pasbar.

Lanjutnya, terkait kasus nagari Muara Kiawai dari laporan masyarakat, saat ini pihaknya sedang mentelaah kasus tersebut dan saat ini telah ditangani oleh Kasipidsus Kejaksaan Negeri Pasaman barat.

“Kalau memang kasus tersebut punya bukti adanya penyelewengan atau fiktif, pihaknya akan secara profesional menangani prihal itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Gamjar (jonhar)