Upsss, Ketua KI Dicecar Berbagai Pertanyaan Tentang Keterbukaan Informasi

oleh -1,334 views
oleh
1,334 views
Diskusi tentang keterbukaan informasi publik dengan LPHN ss Sumpur Kudus Senin 22/7 ditutup dengan foto bersama (foto: ppid/kisb)

Sijunjung,—“Apa itu informasi publik, apa pula keterbukaan informasi, apa itu badan publik, dan lembaga apa pula itu Komisi Informasi???

Uihh ngeriii, itulah pertanyaan masyarakat ‘badarai’ di Tanjung Bonai Aur, Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, saat Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar Adrian Tuswandi tampil memberikan materi pada kegiatan pemahaman keterbukaan informasi publik sektor sumber daya alam digelar LBH Padang dan LKI Warsi.

Tapi jangan ragu dan bukan Adrian namanya kalau sampai tersudut dijubeli pertanyaan seperti itu.

Malah sebelum menjawab, Toaik biasa Ketua KI Sumbar ini disapa kalangan wartawan di Sumbar mengaku bahagia mendapatkan semburan pertanyaan seperti itu.

“Kalau masyarakat lulusan perguruan tinggi dan tinggal di kota besar bertanya begini, bisa emosi pula awak menjawabnya, tapi karena ini muncul dari masyarakat biasa justru menjadi luar biasa ketika kita melihat semangat keingintahuan bapak dan ibu yang hadir di kegiatan ini,”ujar Adrian membuat peserta merupakan anggota Lembaga Pengelolaan Hutan Nagari (LPHN) di Kecamatan Sumpur Kudus, Senin 22/7 di Aula Kantor Wali Nagari Tanjung Bonai Aur tersenyum.

Menurut Adrian, masyarakat harus tahu, kapan perlu kritis, itu menandakan suatu daerah hebat.

“Masyarakat badarai (kecil), tidak perlu ragu, apalagi takut untuk meminta informasi ke badan publik yang bekerja dibiayai uang rakyat sendiri. Hak anda untuk tahu adalah hak dasar bagian dari HAM yang diakomodir oleh UUD 1945 lalu dijabarkan sedetil dan sejelasnya oleh UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,”ujar Adrian.

Dan beruntunglah masyarakat jika badan publik responsif, seperti Nagari Tanjung Bonai Aur ini, tidak diminta diumumkan informasinya ke publik.

“Tapi kalau instansinya bisu, ya untuk memenuhi hak untuk tahu kita harus memintanya lewat prosedur yang diatur oleh UU 14 tahun 2008, ajukan permohonan informasi, tidak ditanggapi, sikahkan ajukan keberratan atas tidak dijawabnya permohonan tadi, masih cuek, ayo ajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi, biar KI yang menyelesaikannya, jadi bapak dan ibu tidak usah takut, tindakan bapak dan ibu adalah legal,”ujar Adrian.

Pasti muncul pertanyaan apa pula Komisi Informasi atau disingkat KI, lembaga ini kata Adrian keberadaannya atas perintah UU 14 tahun 2008.

“KI itu bukan lembaga penerangan tapi dia ada karena perintah UU 14 tahun 2008, untuk mengawal dan menjaga keterbukaan informasi publik itu nyata.
KI bertugas menyelesaikan sengketa informasi publik, putusannya majelis komisioner itu hanya dua, satu buka dan berikan, kedua mendukung badan publik tidak meberikan informasi karena alasan UU,”ujar Adrian.

Penjelasan cair disampaikan Adrian membuat suasana menjadi santai, akhirnya berbagai ketersumbatan memperoleh informasi mengalir di forum itu.

“Hutan itu ada fungsi sosialnya penguasaan hutan juga ada mekanisme, lalu ada Lembaga Pengelolaan Hutan Nagari yang mengedepankan perhutanan sosial, ini untuk meselaraskannya dengan penguasaan hutan harus ada komunikasi dan informasi yang baik,”ujar Adrian.

Dan lembaga pengelolaan hutan nagari juga harus membuka diri dengan cara-cara terbuka dan transparan.

“Dan kalau ingin tahu atas dokumen perizinan usaha sebuah lahan hutan, ayoo tempuh cara legal formal, yakni ajukan permohonan informasi publik ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemkab Sijunjung tidak digubris ajukan keberatan ke atasan PPID Utama tersebut, kapan perlu tempuh penyelesaian sengketa informasi ke KI Sumbar,”ujar Adrian. (rilis: ppid/kisb)