Upsss Saat Rakaat Ketiga Shalat Isya, Seorang Marbot Diseret dan Ditampar Oknum ASN

oleh -1,063 views
oleh
1,063 views

Pasaman Barat, —DM seorang Warga Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat diadukan ke pihak polisi atas dugaan penamparan terhadap remaja berinisial JM (17).

Pelapor didampingi ibunya dan Zawil Huda mengatakan kejadian 9 Juli 2023 lalu itu di Polres Pasaman Barat. Pelapor memasukan laporan polisinya, Rabu 1/11-2023.

Dari pengakuan korban JM, disebutkan dia diseret disaat melaksanakan shalat Isya tepatnya di rakaat ketiga, kemudian dibawa ke rumah pelaku dan ditampar.

Menurut keterangan korban, hal itu terjadi karena anak pelaku yang berlari-lari di dalam masjid dan mengakibatkan karpet berantakan ditegur oleh korban yang juga merupakan Marbot di Masjid tersebut.

Anak pelaku kemudian menangis dan diduga membuat pelaku emosi selanjutnya menampar korban.

Akibat tamparan itu, korban mengalami sakit pada bagian pipi sebelah kiri. Telinga mengeluarkan darah dan rahang nya bergeser. Atas peristiwa tersebut korban kemudian membuat laporan ke Polres Pasaman Barat.

“Kita tidak mau, hari ini kita juga telah membuat laporan ke PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)”Jelasnya.

Terlapor: Itu Fitnah

DM yang dilaporkan korban ke polisi membatah atas pelaporan kepada dirinya, terkait penamparan yang menyebabkan telinga korban berdarah dan rahang bergeser.

“Pelapor telah fitnah saya dengan keji. Saya tidak menampar sekuat yang dia sangkakan sehingga menyebut rahangnya bergeser dan telinga keluar darah. Saya hanya menepiskan tangan kearah pipinya,”ujar DM yang diketahui oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Versi DM lagi  dia secara sspontan menepis pipi korban dan tidak menyebabkan rahangnya bergeser seperti disangkakan itu.

“Mereka membuat laporan mengada-ngada akibat tamparan saya itu. Padahal seketika setelah kejadian itu saya memeluk JM dan minta maaf. Lalu dia kembali ke masjid dan mengadukan kejadian tersebut ke Polres. Saya juga ikut ke Polres saat malam itu juga. Tidak ada bekas luka maupun rahang yang bergeser dan malam itu juga diadakan perdamaian di Masjid Aulia komplek Grima Makmur”sebut DM saat ditemui Rabu sore

DM juga membantah menyeret JM dari masjid. Saya membawanya ikut ke rumah untuk menanyakan perihal pengaduan anak  berinisial ZK yang telah dianiaya oleh JM sebelum sholat Isya.

Terlapor juga menjelaskan kronologis awal kejadian penamparan JM yang merupakan siswa SMK itu karena menendang anaknya berinisial ZK (12 tahun) disebabkan ZK beserta anak-anak lainya bermain berlari-lari di dalam masjid. JM menendang kemaluan ZK.

ZK merasakan kesakitan bagian kelaminnya karena baru siap khitanan beberapa hari sebelum kejadian. ZK menangis pulang ke rumah, Setiba di halaman ZK ketemu DM (ayahnya,red).

“Saat saya tanya kenapa?,  ZK menangis, ZK mengatakan matanya masuk pasir saat berwudhu di masjid. Kemudian ZK masuk ke rumah dan mengadukan kelaminnya sakit karena ditendang JM sambil menangis kepada ibunya. Bahwasanya ZK diinjak bagian kelaminnya oleh JM,”ujar DM.

Cerita pengaduan ZK kepada ibunya tersebut terdengar oleh DM lalu menanyakan soal kejadian penendang tersebut.

Kepada ayahnya, ZK mengaku bahwa kelaminnya diinjak mengerakan telapak kaki berulang kali oleh JM di Masjid saat akan sholat Isya

Kemudian spontan DM mencari JM ke Masjid dan membawa JM kerumahnya untuk pengakuan kebenaran atas kejadian JM menendang AZ tersebut. JM tidak mengakui dia menendang ZK. Hingga terjadilah penamparan kepada JM oleh DM.

Dari pengakuan JM saat ditemui Rabu di kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Pasaman Barat (Pasbar) menyebutkan, dirinya dimintai pengakuan apa yang telah diperbuatnya kepada ZK anaknya DM.

“DM menanyakan peristiwa penendangan ZK tersebut sehingga saya ditampar oleh DM,” sebutnya.

Atas peristiwa tersebut korban kemudian membuat laporan ke Polres Pasaman Barat.

 

DM mengungkapkan bantahan atas tuduhan atau pelaporan dirinya itu terkait penamparan yang menyebabkan telinga korban berdarah dan rahang bergeser.

“Pelapor telah fitnah saya dengan keji. Saya tidak menampar sekuat yang dia sangka kan sehingga menyebut rahangnya bergeser dan telinga keluar darah. Saya hanya menepis kan tangan kearah pipinya”

“Saya secara spontan menepis pipinya tidak menyebabkan rahangnya bergeser seperti mereka sangka kan itu. Mereka membuat laporan mengada ngada akibat tamparan saya itu. Padahal seketika setelah kejadian itu saya memeluk JM dan minta maaf. Lalu dia kembali ke masjid dan mengadukan kejadian tersebut ke Polres. Saya juga ikut ke Polres saat malam itu jug. Tidak ada bekas luka maupun rahang yang bergeser dan malam itu juga di adakan perdamaian di Masjid Aulia komplek Grima Makmur”sebut DM .

“Saya juga membantah menyeret JM dari masjid. Saya membawa nya ikut ke rumah untuk menanyakan perihal pengaduan anak saya berinisial ZK yang telah di aniaya oleh JM sebelum sholat Isya saat itu,” ungka DM.

Terlapor juga menjelaskan kronologis awal kejadian penamparan JM yang merupakan siswa SMK itu karna menendang anaknya berinisial ZK (12 tahun) disebabkan ZK beserta.anak-anak lainya bermain berlari-lari di dalam masjid. JM menendang kemaluan ZK saat berbaring masjid usai berlari lari.

ZK merasakan kesakitan bagian kelaminnya karena baru siap khitanan beberapa hari sebelum kejadian. ZK menangis pulang kerumah, Setiba di halaman ZK ketemu ayahnya yaitu DM.

Saat ditanya ayahnya, kenapa ZK menangis? ZK mengatakan matanya masuk pasir saat berwudhuk di masjid.

Kemudian ZK masuk kerumah dan mengadukan kelaminnya sakit karena ditendang JM. Ia menceritakan sambil menangis kepada ibunya. Bahwasanya ZK di injak bagian kelaminnya oleh JM

Cerita pengaduan ZK kepada ibunya tersebut terdengar oleh DM lalu menanyakan soal kejadian penendang tersebut.

Kepada ayahnya, ZK mengaku bahwa kelaminnya diinjak mengerakan telapak kaki. berulang kali oleh JM di Masjid saat akan sholat Isya saat itu.

Kemudian spontan DM mencari JM ke Masjid dan membawa JM kerumahnya untuk pengakuan kebenaran atas kejadian JM menendang AZ tersebut. JM tidak mengakui dia menendang ZK. Hingga terjadilah penamparan kepada JM oleh DM.

Dari pengakuan JM saat ditemui Rabu, (31/10) di kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Pasaman Barat (Pasbar) menyebutkan, dirinya dimintai pengakuan apa yang telah diperbuatnya kepada ZK anaknya DM.

“DM menanyakan peristiwa penendangan ZK tersebut sehingga saya ditampar oleh DM,” sebutnya.

Menurut keterangan JM, hal itu terjadi karena ZK yang berlari lari di dalam masjid dan mengakibatkan karpet berantakan ditegur oleh JM yang juga merupakan marbot di Masjid tersebut.

“Saya menendang ZK karena berlari-lari bersama anak-anak lainnya, sehingga karpet masjid bergeser. Lalu saya tendang ZK. Ia pulang saat itu juga,” sebut JM.

Kemudian ZK menangis pulang dan diduga membuat DM emosi selanjutnya menampar secara spontan pipi JM.

Atas peristiwa tersebut korban kemudian membuat laporan ke Polres Pasaman Barat.

Sementara DM saat ditemui Rabu sore di Simpang Empat mengatakan sudah menyampaikan memohon permintaan maafnya kepada JM dan ibunya pada saat perdamaian di saksikan oleh beberapa warga yang hadir pada saat perdamaian Minggu malam 9 Juli 2023 usai kejadian tersebut.

“Saya sudah minta maaf dan menyatakan berdamai dengan pihak JM yang didampingi ibunya. Di surat perdamaian saya bersedia memberikan sejumlah uang sebanyak lima juta sebagai bentuk penyelesalan atas perbuatan kekhilafan saya saat itu, ” ungkap DM

“Atas kejadian penamparan secara spontan itu saya meminta maaf dan berupaya mencari pinjaman uang untuk menepati janji yang tertera pada surat perjanjian perdamaian tersebut.

“Saya sudah berupaya mencari uang sebanyak lima juta. Namun beberapa waktu lalu upaya saya gagal mendapatkan pinjaman, apalagi saat ini saya kesulitan ekonomi. Saya mendapatkan pinjaman dari teman sebanyak lima juta pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2024 kemaren,, ” Jelasnya.

“Setelah saya mendapatkan pinjaman, Istri saya bersama ibuk ibuk komplek perumahan langsung menemui ibu JM pada hari Selasa 31 Oktober 2024 bertujuan mengantarkan uang lima juta tersebut” katanya.

“Namun ibu MJ menolak hasil kesepakatan perjanjian perdamaian yang telah dibubuhi tandatangani bersama tersebut, “ibanya.

“Sangat disayangkan hari ini kabarnya saya dilaporkan atas peristiwa yang sudah diupayakan perdamaian pasca kejadian tersebut, ” sesalnya lagi.

Padahal anaknya ZK yang berumur 12 masih usia Sekolah Dasar baru naik kelas 6 saat itu juga korban kekerasan pisik yang dilakukan oleh JM,.

“Menurut keterangan anak saya, ZK ditendang bagian kelaminnya oleh JM. Padahal anak saya baru beberapa hari usai di khitan saat itu, ” jelasnya.

Sementara ZK saat ditemui Rabu malam yang didampingi ibunya dan DM mengakui dirinya pernah ditendang bagian kelamin oleh JM.

“Saat itu saya dan teman-teman bermain berlari. Uai bermain saya berbaring di karpet, tiba-tiba JM memijak bagian kelamin saya sehingga saya merasakan kesakitan bagian kelamin dan bagian bawah perut (ari ari)” cerita ZK terbata-bata tersedu dan matanya berkaca-kaca mengenang peristiwa penendangan kelaminnya tersebut.

“Saya baru sembuh sunat (khitanan) saat itu. Saya tidak tau apa salah saya, saya merasakan kesakitan dan bermohon ampun ampun tidak menginjak lagi kelamin saya, tapi JM tidak mengiraukan dan saya menangis lalu pulang, ”

“Setiba dirumah saya ditanyai ayah. Saya bilang mata masuk pasir dan hanya menceritakan kepada ibu, setelah didesak ayah, saya menceritakan kepada ayah bahwa kelamin saya di injak oleh bang JM” ungkap ZK.

“Ayah mendengarkan cerita saya itu lalu membawa saya ke masjid untuk menemui JM dan menanyakan apakah JM menginjak kelamin saya. JM tidak mengakuinya. Lalu ayah menepiskan tangannya ke pipi JM.

“JM menangis sambil minta maaf kepada saya dan JM dipeluk ayah sambil minta maaf dan saling memaafkan. JM juga minta maaf kepada saya serta ayah dan ibu. Lalu JM balik ke masjid” cerita ZK dengan polosnya.

Dengan kejadian penganiayaan tersebut. Terlapor DM juga akan melaporkan perlakuan JM yang menendang bagian kelamin ZK.

“Anak saya yang masih dibawah umur diperlakukan kasar dan tidak pantas diperlakukan oleh marbot masjid. Tegurlah ZK karena masih usia anak yang suka bermain bergelut tapi janganlah main kaki ke alat vitalnya, “ulasnya.

Apalagi saya sudah difitnah menganiaya pemberatan keluar darah dari telinganya JM seperti yang diadukan pelapor. Saya wajib melindungi Anak dan keluarga saya dari kekerasan. Saya akan melapor besok” pungkasnya.

Menurut Undang Undang Perlindungan anak,Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. oleh JM yang juga merupakan marbot di Masjid tersebut.

“Saya menendang ZK karena berlari-lari bersama anak-anak lainnya, sehingga karpet masjid bergeser. Lalu saya tendang ZK. Ia pulang saat itu juga,” sebut JM.

Kemudian ZK menangis pulang dan diduga membuat DM emosi selanjutnya menampar secara spontan pipi JM.

Atas peristiwa tersebut korban kemudian membuat laporan ke Polres Pasaman Barat.

Sementara DM saat ditemui Rabu sore di Simpang Empat mengatakan sudah menyampaikan memohon permintaan maafnya kepada JM dan ibunya pada saat perdamaian di saksikan oleh beberapa warga yang hadir pada saat perdamaian Minggu malam 9 Juli 2023 usai kejadian tersebut.

“Saya sudah minta maaf dan menyatakan berdamai dengan pihak JM yang didampingi ibunya. Di surat perdamaian saya bersedia memberikan sejumlah uang sebanyak lima juta sebagai bentuk penyelesalan atas perbuatan kekhilafan saya saat itu, ” ungkap DM

“Atas kejadian penamparan secara spontan itu saya meminta maaf dan berupaya mencari pinjaman uang untuk menepati janji yang tertera pada surat perjanjian perdamaian tersebut.

“Saya sudah berupaya mencari uang sebanyak lima juta. Namun beberapa waktu lalu upaya saya gagal mendapatkan pinjaman, apalagi saat ini saya kesulitan ekonomi. Saya mendapatkan pinjaman dari teman sebanyak lima juta pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2024 kemaren,, ” Jelasnya.

“Setelah saya mendapatkan pinjaman, Istri saya bersama ibuk ibuk komplek perumahan langsung menemui ibu JM pada hari Selasa 31 Oktober 2024 bertujuan mengantarkan uang lima juta tersebut” katanya.

“Namun ibu MJ menolak hasil kesepakatan perjanjian perdamaian yang telah dibubuhi tandatangani bersama tersebut, “ibanya.

“Sangat disayangkan hari ini kabarnya saya dilaporkan atas peristiwa yang sudah diupayakan perdamaian pasca kejadian tersebut, ” sesalnya lagi.

Padahal anaknya ZK yang berumur 12 masih usia Sekolah Dasar baru naik kelas 6 saat itu juga korban kekerasan pisik yang dilakukan oleh JM,.

“Menurut keterangan anak saya, ZK ditendang bagian kelaminnya oleh JM. Padahal anak saya baru beberapa hari usai di khitan saat itu, ” jelasnya.

Sementara ZK saat ditemui Rabu malam yang didampingi ibunya dan DM mengakui dirinya pernah ditendang bagian kelamin oleh JM.

“Saat itu saya dan teman-teman bermain berlari. Usai bermain saya berbaring di karpet, tiba-tiba JM memijak bagian kelamin saya sehingga saya merasakan kesakitan bagian kelamin dan bagian bawah perut (ari ari)” cerita ZK terbata-bata tersedu dan matanya berkaca-kaca mengenang peristiwa penendangan kelaminnya tersebut.

“Saya baru sembuh sunat (khitanan) saat itu. Saya tidak tau apa salah saya, saya merasakan kesakitan dan bermohon ampun ampun tidak menginjak lagi kelamin saya, tapi JM tidak mengiraukan dan saya menangis lalu pulang, ”ujar ZK.

Dengan kejadian penganiayaan tersebut. Terlapor DM juga akan melaporkan perlakuan JM yang menendang bagian kelamin ZK.

“Anak saya yang masih dibawah umur diperlakukan kasar dan tidak pantas diperlakukan oleh marbot masjid. Tegurlah ZK karena masih usia anak yang suka bermain bergelut tapi janganlah main kaki ke alat vitalnya,“uajr DM.

Menurut Undang Undang Perlindungan anak,Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. (aa).