Urgensi Perempuan Dalam Dunia Politik ( Berdasarkan Pileg Kota Padang Tahun 2019)

oleh -223 views
oleh
223 views
Reza Maulana, Mahasiswa FISIP UNAND. (dok)

 

Oleh : Reza Maulana Elfison

Mahasiswa Ilmu Politik Unand

METAMORFOSIS yang dialami Indonesia disaat gencar demokrasi pada periode pasca Orde Baru mengalami berbagai gagasan perubahan yang berupaya untuk memastikan partisipasi masyarakat dan pengikutsertaan suara mereka dalam tata pemerintahan.

Untuk memperbaiki ketidakseimbangan gender di lembaga legislatif tingkat nasional, sub-nasional dan lokal, sebuah kuota yang tidak wajib sifatnya diperkenalkan melalui UU No.12/2003 mengenai Pemilihan Umum Dalam ranah politik, sama sekali tidak membatasi bagi setiap orang baik laki-laki maupun perempuan untuk ikut serta baik dalam partisipasi maupun keterwakilan di dalam ranah politik.

Seperti yang sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu mengatur agar komposisi penyelenggara pemilu memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%.

Berdasarkan UU tersebut, bisa dilihat bahwa pemerintah ikut mendorong perempuan untuk ikut berpartisipasi dalam ranah politik.

Mengingat bahwa kurangnya minat perempuan untuk ikut serta dan juga masih tertanamnya mindset patriarki dimana singkatnya laki-laki sebagai pemegang kekuasaan utama dan mendominasi dalam peran kepemimpinan politik.

Keikutsertaan perempuan dalam ranah politik tidak semata-mata hanya untuk menjadi pelengkap atau semacamnya. Ada beberapa peran penting perempuan dalam keikutsertaannya dalam dunia politik, salah satunya perempuan dapat membawa isu perempuan dalam pengambilan keputusan yang berdampak luas bagi masyarakat.

Salah satu contoh isu perempuan adalah hubungan antara biologis dan sosial, seperti ibu melahirkan, perawatan anak dan sebagainya.

Untuk memahami isu perempuan tersebut maka perempuan harus ikut dalam ranah politik sehingga perempuan dapat memberikan pendapat maupun saran terhadap suatu keputusan atau kebijakan yang akan diambil karena pada dasarnya perempuan bisa saling mengerti satu sama lain.

Penerapan kebijakan afirmatif dalam tiga pemilu terakhir (2004, 2009, 2014)  menunjukkan adanya pencapaian keterwakilan perempuan di legislatif. Begitu juga yang terjadi pada pemilihan legislatif. tahun 2019 Berkaca dari pemilihan legislatif kota Padang tahun 2019, keterwakilan perempuan dalam politik sudah mulai ada perkembangan, di mana sebagagian besar partai politik sudah mengusung kader perempuan nya sebanyak 30%, bahkan partai PSI mengusung 40% kader perempuannya dalam pemilihan legislative kota padang tahun 2019. Ini menunjukkan bahwa perempuan juga mampu ikut serta dalam dunia politik.

Dengan meningkatnya angka partisipasi perempuan dalam ranah politik tiap tahunnya, membuktikan bahwa perempuan mampu bersaing dalam dunia politik. Perempuan juga memiliki kapasitas dan kemampuan yang bisa dibilang setara dengan laki-laki. Dibuktikan pada Pileg kota padang tahun 2019 diatas, walaupun masih banyak yang kalah saing untuk mendapatkan kursi di legislative, namun setidaknya kesadaran perempuan dalam dunia politik bertambah setiap tahunnya.

Untuk kedepannya penulis berharap partisipasi perempuan ini terus meningkat sehingga mindset patriarki segera memudar dan kesetaraan yang diharapkan cepat terwujud. Karena dengan adanya kesetaraan tersebut, diharapkan tidak ada lagi isu-isu terkait baik dalam pengambilan keputusan maupun dalam tubuh pemerintahan ini sendiri. (analisa)