Solok Selatan, - Suara yel-yel "Lanjutkan" bergema di Tugu Juang Pemekaran Kabupaten Solok Selatan, ini pertanda Pasangan Calon (Paslon) Patahana H Khairunas dan H Yulian Efi akan berangkat menuju KPU Solok Selatan untuk mendaftar sebagai calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Pilkada serentak Nasional Tahun 2024, sebelum menuju KPU Solok Selatan pasangan patahana ini terlebih dahulu melaksanakan Deklarasi dengan semua pimpinan dan pengurus Parpol pengusung di Tugu Juang Pemekaran Kabupaten Solok Selatan di Lubuk GadangPaslon H Khairunas dan H Yulian Efi dengan pengusung Delapan Partai Politik yaitu, Golkar, Demokrat, Gerindra, PKB, PKS, PPP, PDI dan PAN kesemua Partai pengusung ini terdapat 21orang anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan dari 25 orang anggota DPRD terpilih Pileg 2024.
Usai Deklarasi di Tugu Juang tersebut rombongan Paslon menuju kantor KPU dengan iring-iringan ratusan kendaraan serta pendukung dan simpatisan dengan teriakan "Lanjutkan dua priode" untuk paslon Khairunas dan Yulian Efi.Tiba di KPU, Paslon Khairunas dan Yulian Efi disambut ketua KPU Solok Selatan Ade Kurnia Zelli beserta ketua Devisi Sosialisasi Novia Fitriani, Devisi Tehnik Dedi Pitriadi, Devisi Hukum Syaipul Amri, Devisi Data Elvira Roza dan Sekretaris KPU Solok Selatan Irman , ketua Bawaslu Kabupaten Solok Selatan Zulnasri beserta anggota.
Ade Kurnia Zelli dalam sambutannya mengatakan, Selamat datang dikantor KPU Solok Selatan kepada Paslon H Khairunas dan H Yulian Efi, ketua dan sekretaris Parpol pengusung yang lengkap hadir dari Parpol pengusung dan seterusnya kepada semua hadirin, Hari ini Kamis 29 Agustus 2024 adalah hari terakhir Tahapan pendaftaran calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan 2024, Pasangan Khairunas dan Yulian Efi Paslon yang pertama hadir menyerahkan berkas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati priode 2025-2030, Kata," Ade Kurnia Zelli, saat menerima Dokumen Pendaftaran Paslon di Kantor KPU Solok Selatan. Kamis (29/8-2024)Selanjutnya, Dedi Pitriadi selaku Ketua Devisi Tehnik menyampaikan, verifikasi pada saat pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) ada dua hal pemeriksaan dokumen yang dilakukan, yang pertama dokumen syarat pencalonan, syarat pencalonan terdiri dari dukungan Parpol dan pencalonan Parpol berbentuk KWK pengesahan, kemudian juga ada verifikasi terhadap keabsahan keanggotaan Parpol, verifikasi ketua dan sekretaris Parpol yang datang dan itu nanti bisa disesuaikan dengan KTP yang diserahkan kepada tim verifikator, kesemua ini akan dilakukan mengecek kesamaan dan kebenaran dokumen yang ada dalam silon, terangnya.
lebih lanjut, Zigo Rolanda selaku ketua DPD Golkar Solok Selatan yang mewakili Parpol pengusung Paslon H Khairunas dan Yulian Efi, dalam sambutan pesan singkatnya menyampaikan, Kami dari delapan Parpol pengusung mengantarkan Paslon H Khairunas dan H Yulian Efi untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan, kalau Paslon kami dapat amanah dari masyarakat "Akan melanjutkan pembangunan yang berjalan" dan kami merangkul semua elemen-elemen di Solok Selatan dalam menjalankan proses pesta demokrasi yaitu Pilkada 2024 ini, Ujar," ZogoPaslon H Khairunas dan H Yulian Efi lebih dikenal dengan sebutan "KY" Khairunas mengatakan, terimakasih kepada KPU dan jajaran yang telah menyambut kedatangan kami Pasangan "KY" dan terimakasih juga kepada Bawaslu dan anggota, semua Parpol pengusung turut serta mengantarkan kami untuk Pendaftaran calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan periode 2025-2030.Perhelatan Pilkada serentak 2024 adalah wujud demokrasi di Indonesia, untuk itu mari kita ciptakan "Pilkada Badunsanak" aman, nyaman dan kondusif, Kata," Khairunas.Diakhir acara Pendaftaran calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan, Paslon "KY" melakukan Konferensi Pers bersama awak media ditempat yang telah disediakan KPU. (Kampai)
Editor : Adrian Tuswandi, SH