Usai Putusan MK soal LGBT, Basilang Kayu Dalam Tungku di Sinan Api Mako Nyalo, Jadi Diskusi IKA FHUA

oleh -1,072 views
oleh
1,072 views
Suasana diskusi Basilang Kayu Dalam Tungku, di Sinan Api Mako Nyalo menarik usai putusan MKRI soal LGBT, Senin 25/12 (wandi)
Suasana diskusi Basilang Kayu Dalam Tungku, di Sinan Api Mako Nyalo menarik usai putusan MKRI soal LGBT, Senin 25/12 (wandi)

Padang,—Usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonedia soal LGBT yang memiral diberbagai media sosial terkait lima hakim menolak dan empat hakim MK menerima.

Hari ini, putusan MK Republik Indonesia mengusik alumni Fakuktas Hukum Unand Padang, pasalnya dalam bully di media sosial sering mengaitkan satu Hakim Konstitusi yang menolak tamatan Fakultas Hukim Unand Padang yakni Prof Saldi Isra bahkan sudah menjalar ke soal etnis.

Untuk membuat terang persoalan itu Alumni FHUA melakukan diskusi publik bertemakan Basilang Kayu Dalam Tungku di Sinan Api Jadi Nyalo dengan moderator Akademisi FHUA Najmi.

“Karakteristik Alumni Fakuktas Hukum karena profesinya adalah kontorversial, itu tidak bisa dinafikan dan itu sangat mendinamika menyikapi putusan MK kemarin itu,”ujar Dekan FH Unand Padang Zainul Daulay Senin 25/12 di Padang.

Menurut Ketum DPP IKA FHUA Aditya Warman menegaskan adanya kegiatan ini tidak lepas dari copy paste (Copas0 yang menyebar di berbagai media sosial.

“Saya pelajari copy paste itu, terus terang saya katakan itu Copas yang menyebar sudah masuk ranah pelanggaran hukum, untung yabg bersangkutan mau meminta maaf baik kepada yang bersangkutan dan sudah semua alumni  dan institusi Fakultas Hukum Unand, karena sudah minta maaf maka kita pun wajib memberi maaf,” ujarnya.

Menurut Zainul Daulay dua hal yang mengkontroversi dalam dua tahun yang dicatat tokohnya Alumni Fakultas Hukum yaitu soal putusan pra peradilan Hakim, terkahir putusan MK soal LGBT.

“Saya diajak Ketum Alumni FHUA Aditya Warman untuk diskusi publik terkait soal putusan MK, saya tekankan jangan bicara lagi soal putusan apalagi menyangkut person, tapi lihat secara jernih terkait keilmuan dan keprofesian, akhirnya setuju maka hari ini digelar diskusi dengan tema di atas,”ujar Zainul.

Dalam memaknai tema basilang api dalam tungku di sinan api mako nyalo, kata Zainul, silang kayu sehingga api nyalo bermanfaat di dalam tungku karena bisa memasak nasi dan air.

“Tapi kalau di bawa ke tengah rumah api nyalo itu justru mendatangkan kemudaratan dan penderitaan,”ujar Zainul.

Dari UU Kehakiman sebuah putusan telah diputus hanya bisa dibanding dan ada yang tidak bisa karena sifatnya final dan bainding seperti putusan pra peradilan dan putusan MK Republik Indonesia.

“Selain itu uji akademis dengan cara eksaminasi oleh para pakar, dan FHUA sudah melakukan tidak menyerang atas putusan itu tapi melihat secara proporsional,”ujarnya.

Selain soal itu ada garisan norma di Minangkabau sebelum bersikap yakni bakato sapatah dipikian bajalan salangkah maadok sasuruik.

“Artinya apa komnetar di media sosial bagi yang membaca tentu akan melihat siapa yang komen apakah dia tabayun apakah loyang atau emas, norma hidup di Minangkabau ini sebenarnya sudah jelas menghindari hoaks atau komen bohong itu,”ujar Zainul Daulay yang mengambik pemikiran di buju karya Idrus Hakimi.

Pada paparan akhirnya Dekan FHUA minta Alumni FHUA berperan soal kontorvesial tidak sampai konflik.

“Ketua Umum IKA FHUA mampu meredam soal kontroversial itu tidak konflik kalau terlambat saja Ketum FHUA memberikan sitawa dan sidingin bisa hanyuik sarantau kito, mengelola konflik Ketum FHUA pantas kita apresiasi, karena elok alumni dek ketua jo pengurusnya,”ujar Zainul Daulay. (wandi)