UU Desa Sah, Kini Masa Jabatan 8 Tahun, Dapat Uang Purna Tugas

oleh -522 views
oleh
522 views
Guspardi Gaus sebut UU Desa inisiatif DPR RI, harus picu kinerja pemerintahan desa, Senin 1/4-2024. (faj)

Jakarta, — Anggota Baleg DPR RI Guspardi Gaus mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Desa dalam rapat paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024.

Persetujuan untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang merupakan perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang di lakukan setelah DPR melakukan pembahasan 248 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam rapat kerja bersama pemerintah.

Satu poin terpenting yang berubah pada UU Desa ini tentang masa jabatan Kepala Desa atau Kades.

Revisi UU tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 periode berikutnya.

“Artinya UU Desa terbaru ini jabatan Kades atau Wali Nagari di Sumbar  itu maksimal 16 tahun. Ini tercantum dalam Pasal 39 ayat 1 dan ayat 2,”ujar Guspardi, Senin 1/4-2024 di Jakarta.

Hebat UU Desa terbaru ini, kata Guspardi, Kepala Desa yang kini masih menjabat secara otomatis diperpanjang hingga total menjabat selama delapan tahun.

“Misalnya, kepala desa itu sudah menjabat selama 6 tahun, berarti ditambah dua tahun. Kalau baru menjabat dua tahun, berarti ditambah enam tahun lagi. Dan setelah itu dapat dipilih kembali untuk 1 periode berikutnya,” ungkapnya

Selain itu, ada beberapa pasal baru di antaranya Pasal 34A, tentang calon Kepala Desa paling sedikit berjumlah 2 orang.

Jika tidak terpenuhi dan hanya terdapat satu calon, maka masa pendaftaran diperpanjang hingga 25 hari.

“Seandaninya calonnya tetap satu, Panitia Pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon Kepala Desa terdaftar itu secara musyawarah dan mufakat,”ujar Politisi PAN ini

Legislator asal Sumatera Barat itu juga menegaskan pada UU Desa terbaru itu juga mengatur tentang penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, perangkat desa juga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Berikutnya juga berhak atas tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

Kemudian kata Guspardi perangkat desa juga berhak mendapatkan peningkatan kompetensi dan akuntabilitas pemerintah Desa.

Terkait pendapatan Desa, UU Desa baru juga menegaskan di Pasal 72, yakni harus dikelola sesuai dengan prioritas pembangunan Desa, pendidikan, pendidikan kemasyarakatan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat guna menciptakan lapangan kerja yang meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa.

Revisi UU Desa yang merupakan hak inisiatif DPR ini menjadi terobosan terhadap kebijakan peraturan perundang-undangan dalam rangka akselerasi peningkatan kinerja pemerintah desa.

“Dengan begitu kepala Desa dan perangkat desa di pacu agar mampu mewujudkan desa yang lebih maju mandiri dan sejahtera untuk memberikan kontribusi menjadi kekuatan bagi Desa sebagai sentra pembangunan,”ujar Guspardi Gaus yang  anggota Komisi II DPR RI tersebut.(faj)