UU Nomor 18 Tahun 2019, Momen Kebangkitan Pesantren yang Terbiasa Mandiri

oleh -394 views
oleh
394 views
Senator DPD RI Leonardy Harmainy di pesantren akui regulasi negara bikin pesantren leluasa dan mandiri, Selasa 17/2.(foto: dok/setjen)

Padang Panjang,—Pesantren telah mencerdaskan anak bangsa. Pesantren tempat dididiknya anak bumi putera di zaman penjajahan kolonial Belanda.

“Keberadaan pesantren itu makin diakui. Pemerintah kini makin hadir di tengah-tengah pesantren, yaitu dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren pada 24 September 2019 lalu,” ujar Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP, MH dalam kuliah umum di Perguruan Thawalib Padang Panjang, Selasa, 17/3

Leonardy menyatakan sebagai bentuk perhatian pemerintah, ditetapkanlah Hari Santri sejak 2015 lalu. Lalu ditetapkan undang-undang pesantren dimana ada tiga hal penting yang patut dicermati.

Pertama undang-undang itu merupakan bentuk pengakuan negara terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam, lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat. Kedua, afirmasi pasal-pasal yang merupakan kebijakan negara dalam rangka mempermudah pesantren menjalankan ketiga fungsi lembaga itu. Ketiga, pesantren makin terfasilitasi oleh negara. Jadi undang- undang ini bukan untuk mengekang Pesantren.

Artinya, kata Leonardy, pesantren yang dulu terbiasa mandiri, menjalankan pendidikan secara merdeka dan kalau pun dibantu lewat kementerian agama, kini telah boleh mendapatkan bantuan penyelenggaraan pesantren dari APBN dan APBD sesuai kemampuan dan ketentuan perundang-undangan.

Untuk itu Leonardy mengajak untuk mencermati dan mengawal peraturan presiden dan peraturan menteri yang bakal digunakan untuk mengatur hal ini. Secara tegas Ketua Badan Kehormatan DPD RI itu menyebutkan, kalau boleh dibilang ini kebangkitan bagi pesantren. Dengan APBN dan APBD berarti negara makin hadir di pesantren, dan pesantren makin berkembang.

“Pak Desmon, staf ahli, kini tahu APBD Kota Padang Panjang sudah bisa digunakan untuk membantu penyelenggaraan pendidikan di pesantren,” ujarnya kepada staf ahli Walikota Padang Panjang yang hadir di kuliah umum itu.

Ditegaskan Leonardy, Thawalib Padang Panjang merupakan ikon kota ini. Sudah selayaknya pemerintah kota untuk membantu pembangunan atau melengkapi fasilitas yang masih kurang.

Lebih jauh pria yang akrab disapa Bang Leo itu mengungkapkan Pesantren Thawalib Padang Panjang kini telah berumur 108 tahun. “Kalau boleh dibilang, Thawalib ini sejarah bagi pendidikan nasional. Semoga Thawalib semakin jaya dengan adanya undang-undang Pesantren ini,” ujarnya.

Leonardy pun menyatakan kehadirannya memberikan kuliah umum sebagai apresiasi kepada dai muda Thawalib. Sang dai muda itu bernama Muhammad Royhan Satria Malik yang bertindak sebagai Ketua IPASTA Padang Panjang.

Ketua Yayasan Perguruan Thawalib Padang Panjang, H. Ali Usman Syuib, SE, menyatakan di Thawalib ada reformasi pendidikan. Thawalib semakin terbuka. Sehingga lulusan Thawalib bisa merambah ke berbagai lini, mewarnai segala lini kehidupan.

Diinformasikan nya bahwa Thawalib didirikan pada tahun 1911, jadi sudah berumur 108 tahun. Thawalib sudah mengabdi pada bangsa dan negara, mencerdaskan anak bangsa. Banyak alumninya pendiri pondok pesantren di Sumbar. Semua saling bersinergi untuk mencerdaskan kehidupan anak bangsa.

“Kami berterima kasih kepada bapak Leonardy yang mau memberikan wawasan pada pada anak-anak kami. Mau berbagi pengalaman karena beliau adalah politikus ulung Sumbar,” ujarnya.

Saat ini pun Thawalib dalam pengembangan bangunan di Thawalib putri. Dia berharap ada perkuatan dari APBD hingga APBN untuk pengembangan fasilitas di perguruan mereka. Dorongan dari Leonardy pun sangat berarti. (*setjen)