UU Provinsi Sumbar Akan di JR, Pak GG: Silahkan, Itu Hak Publik

oleh -217 views
oleh
217 views
Guspardi Gaus katakan tak masalah UU 17 Tahun 2022 di judicial review, itu hak masyarakat, Kamis 4/8-2022. (faj)

Jakarta,— UU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan di JR (judicial review, Pak GG (Anggota Komisi II DPR RI) pun merespon.

Guspardi Gaus akrab disapa Pak GG itu, tidak mempermasalahkan adanya keinginan dari kelompok masyarakat yang berencana melakukan judicial review (JR) terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar.

Menurutnya, secara umum judicial review merupakan wadah untuk melakukan pengujian yang dilakukan melalui mekanisme lembaga peradilan terhadap kebenaran suatu norma hukum.

Jadi, kata Pak GG  Jika ada kelompok masyarakat yang merasa ada sesuatu kekurangan terhadap UU ini, jalan yang paling tepat yakni melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Itu merupakan hak dari masyarakat dan dijamin oleh undang-undang, jadi tidak masalah, silahkan saja,” ujar Guspardi Kamis 4/8-2022.

Tapi kata Pak GG, perlu diketahui bahwa Undang-Undang Sumatera Barat yang baru saja diteken Presiden Jokowi, sama sekali tidak mengabaikan suku lain di luar Minangkabau.

Kemudian bandingkan juga dengan UU Provinsi lain  yaitu Riau, Jambi, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang disahkan oleh DPR secara bersamaan. Perubahan undang-undang semua provinsi itu dilakukan untuk melakukan pembenahan karena undang-undang sudah lama.

Legislator asal Sumatera Barat itu pun meminta semua pihak untuk mencermati memperhatikan dengan seksama Pasal demi pasal dan penjelasan dalam undang-undang provinsi Sumatera Barat itu.

Pada Pasal 5 C memang mengatur terkait Adat Basandi Syara’-Syara’ Basandi Kitabullah yang khusus untuk orang Minangkabau karena mayoritas di Sumbar.

Sementara dalam pasal itu juga sangat jelas kalimat yang menyatakan kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.

Narasi ini sangat jelas mengakomodir seluruh etnis masyarakat yang berdiam di Sumatera Barat, seperti entis Mentawai, Jawa, Batak, Sunda, dan lainnya.

“Terkait adanya permintaan penambahan pasal tentang Mentawai, itu merupakan aspirasi dari dunsanak kita di Mentawai. Namun perlu diingat bahwa pada Pasal 5 C itu sudah diakomodir semua kebudayaan masyarakat Sumbar. Saya sebagai bahagian yang ikut dalam setiap pembahasan undang-undang ini tahu persis dan paham itu, ujar Pak GG ini.

UU Provinsi Sumatera Barat sejatinya tidak hanya dikhususkan untuk orang Minangkabau saja, tetapi juga mengakomodir semua unsur masyarakat yang berada Sumbar dengan keragaman suku, adat dan budaya.

Jadi tidak mungkin pemerintah tidak tahu ini, sebab yang membahas ini terdiri dari berbagai Fraksi dan berasal dari berbagai daerah di Indonesia, jadi dl bukan hanya dari Sumbar.

“Pemerintah tentu memahami betul bahwa Undang-Undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945, tidak boleh diskriminatif dan harus mengayomi semua suku dan golongan,” sebut Pak GG yang juga anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, sejumlah organisasi pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mentawai Bersatu meminta DPR RI melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat. Undang-undang itu dinilai diskriminatif terhadap masyarakat Kabupaten Mentawai.(faj)