UUKIP Harus Direview karena Kondisi Kemajuan IT Now

oleh -591 views
oleh
591 views
Anggota DPR RI Roy Suryo mengatakan UU KIP mendesak direview, Kamis 16/11 (foto:ppid-kisb)
Anggota DPR RI Roy Suryo mengatakan UU KIP mendesak direview, Kamis 16/11 (foto:ppid-kisb)

Makassar,—Hidup di era now tentu generasinya now juga, kaitannya dengan informasi tentu harus dibuat menarik, renyah dan gurih sehingga menjadi santapan para generasi now tadi.

“Tapi jangan telan semuanya bulat bulat dan sharing harus pilih dan pilah dulu,”ujar Anggota DPR RI Roy Suryo, saat diskusi publik pada Rakornas KI ke 8 di Makassar, Kamis 16/11 kemarin.
Informasi publik hak masyarakat, tak sekedar itu Komisi Informasi harus berperan mencerdaskan mana generasi boleh diketahui mana yang tidak.
“Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi sekarang kencang banget, era saya disket ukuran gigabayte aja udah hebat, sekarang kapasitas begitu ditertawain anak jaman now, karena sekarang udah megabyte hingga terabyte menyinpan datanya,”ujarnya.
Komisioner KI harus ikuti zaman harus hidup di era terabyte karena kemajuan teknologi informasi tidak bisa dihindari lagi.
“Tugas KI itu memastikan masyarakat memperoleh informasi publik tapi juga harus awasi jangan jadikan untuk menyerang balik, akibatnya data penyalahgunaan internet itu Indonesia kedua tertinggi di dunia,”ujar Roy Suryo.
Untuk mencapai idelnya penerapan keterbukaan informasi publik dan kerja Komisi Informasi tidak ada obatnya selain mereview UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Karena kata Roy, faktanya sekarang UU KIP belum tersosialisasi, keberadaan KIP dan KI belum didukung anggaran dan SDM memadai.
“Dan pemerintah sampai hari ini ternyata belum seluruhnya memiliki komitmen yang sama jalankan keterbukaan informasi,”ujar Roy.
Sementara, tingkat sengketa informasi tinggi, tapi putusan KI lemah dalam tindak lanjut, dan Komisi Informasi oleh UU 14 2008 tidka berdaya mengawal keputusannya direalisasikan badan publik.
“Fakta ini tentu perlu ada review dari pemerintah terkait UU KIP ini dalam hal pelaksanaan dan dinimika UU KIP dari kontek kekinian dan DPR pasti siap untuk membahasnya,”ujar Roy.
Selain itu harus ada perubahan terutama hubungan hirarkis antara KIP dan KID, lalu tugae KIP, serta pengaturan informasi dikecualikan.
“Terpenting perubahan UU KIP harus sinergi dengan pelayanan publik, segera masukan revisinya supaya bisa antri karena ada banyak pembahasan RUU di Komisi I DPR RI,”ujar Roy.
Sementara, KI Sumbar mengakui bahwa untuk penguatan lembaga KI, UU mendesak direvisi.
“Adalah sia-sia pengharapan publik jika UU 14 tahun 2008 tidak disempurnakan dalam review UU,”ujar Ketua KI Sumbar Syamsu Rizwl usai diskusi publik.
Dan untuk merumuskan draft usulan ke pemerintah, Komisioner KI Pusat harus menggandeng berbagai kalangan.
“Libatkan masyarakat sipil, akademisi atau pakar sehingga usulan penyempurnaan UU KIP kepada pemerintah punya kajian akademis dan fakta kekinian penerapan UU KIP,”ujar Syamsu Rizal. (rilis: ppid-kisb)