Wabup H Yulian Efi Sampaikan Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi DPRD atas Nota Pengantar Perubahan Ranperda Pengelolaan BMD

oleh -90 views
oleh
90 views

Padang Aro – Wakil Bupati Solok Selatan H Yulian Efi menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi DPRD atas nota pengantar Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Rapat Paripurna yang bertempat di Ruang Sidang DPRD, Selasa (11/1/2022).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Solok Selatan, Zigo Rolanda didampingi oleh Wakil Ketua Yendri Susanto, Anggota DPRD dan Kepala OPD Solok Selatan.

Pada kesempatan tersebut, Wabup menjawab semua pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Solok Selatan, antara lain fraksi Gerindra, fraksi Golkar, fraksi PAN, fraksi PKS, Bintang Demokrat serta fraksi Nasdem.

Fraksi Gerindra, Fraksi PAN dan Fraksi Bintang Demokrat, menyoroti pengelolaan barang milik daerah yang belum dikelola secara maksimal.

Ketiga fraksi tersebut mengharapkan pendataan aset milik daerah secara teliti, terkontrol, serta evaluasi penataan dengan sangat baik, Pemkab menyatakan sudah melaksanakan penatausahaan aset sesuai peraturan perundang-undangan, seperti inventarisasi, pemanfaatan aset dan telah menggunakan aplikasi Simda BMD.

Dalam hal pengelolaan BMD yang mempertimbangkan prinsip efisien dan akuntabilitas publik, Wabup menyebutkan bahwa salah satu upaya adalah dengan melakukan lelang aset, terutama aset dengan pemeliharaan tinggi yang membebani pengeluaran daerah.

Sementara itu, Fraksi Golkar menyoroti pencatatan aset, yang kadang barangnya ada tapi catatannya tidak ada, atau barangnya tidak ada tapi masih ada pemeliharaannya.

Lebih lanjut, Wabup menjelaskan bahwa Bupati dan Wakil Bupati berkomitmen untuk menata dan memelihara asset.

Terkait penerapan sistem pengendalian internal dalam mengelola asset daerah, Wabup mengatakan bahwa aset milik daerah sudah mulai tertata, yang dibuktikan dengan peraihan opini WTP dari BPK RI.

Terkait penyempurnaan Ranperda, Fraksi PKS dan Fraksi Nasdem memberikan dukungan atas diajukannya Ranperda tersebut, untuk dilengkapi dan disempurnakan dari Perda terdahulu, senada seperti yang disampaikan PKS dan Nasdem, Wabup menyebut Perda nantinya akan memperkuat penataan asset Barang Milik Daerah di Solok Selatan.

Dalam hal pelatihan dalam pengembangan pengelolaan Barang Milik Daerah seperti yang ditanggapi Fraksi Nasdem, Wabut mengatakan telah menyediakan klinik kompetensi untuk meningkatkan kualitas dan kopetensi ASN.

Nantinya ASN bisa di coaching sesuai dengan bidang ilmu yang dibutuhkan, salah satunya peningkatan kompetensi ASN mengenai pengelolaan BMD.

Setelah rapat paripurna penyampaian jawaban pemerintah, DPRD Solok Selatan juga menggelar rapat parupurna yang memutuskan pansus yang beranggotakan 10 orang untuk membahas Ranperda tentang perubahan atas Perda no 7 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah yang diketuai oleh Dedi Arisandi. (DISKOMINFO)