Waduhhh, 22853 Hektar Lebih Hutan Sumbar Terancan Punah

oleh -866 views
oleh
866 views
Yoni Candra ungkap kerusakan hutan Sunbar
Yoni Candra ungkap kerusakan hutan Sunbar 22853 hektar lebih dan kerugian negara mencaoai Rp 355.593.792.252.

Merdeka,—Walhi Sumbar merilis 22.853,24 hektar hutan Provinsi Sumatera Barat terancam punah. Lahan seluar itu berada pada  10 Izin Usaha Pertambangan mineral dan batubara.

Perusahaan pemilik izin tersebut bearktifitas dalam kawasan hutan tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI),” ujar Manager Kampanye dan Advokasi Walhi Sumbar Yoni Candra pada siaran persnya, Selasa 1/8.

Menurut data Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) yang dikeluarkan bulan Mei 2017 dari 10 Izin Usaha Petambangan yang dianalisis Walhi Sumatera Barat (Sumbar) tersebut dinyatakan lima IUP berstatus Clean and Clear / CNC dan lima IUP lagi berstatus NON CNC.

“Luas kawasan hutan yang masuk dalam IUP didapatkan berdasarkan hasil overlay peta kawasan hutan berdasarkan lampiran dari keputusan menteri kehutanan nomor SK.35/Menhut-II/2013 tentang perubahan atas keputusan menteri kehutanan dan perkebunan nomor 422/kpts-II/ 1999 tentang penunjukan hutan di Provinsi Sumatera Barat dengan peta Izin Usaha Pertambangan (IUP),”ujar Yoni.

Nah, kata Yoni Candra jika perusahaan tersebut terus melakukan penambangan pada izin usaha yang masuk dalam kawasan hutan tanpa IPPKH maka sangat berpotensi menghilangkan kewajiban untuk memberikan PNBP pada Negara.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P:68/Menhut-II/2014 dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 91/PMK.02/2009, terhitung kerugiab negaranga fantastis yakni, Rp. 355.593.792.252,”ujarnya.

Menurut Yoni munculnya nilai kerugian negara yang fantastis itu dihitung Tim Analisis Walhi Sumbar didasari  senak peraturan di atas ditetapkan, semenjak tahun 2015-2017.

Berdasarkan fakta dan data analisis dari peraturan perundang-undangan sebagaimana yang telah kami jelaskan dan seperti yang tertuang dalam UU 23/2014 Tentang pemerintah daerah Walhi Sumatera Barat mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat segera melakukan tindakan tegas terhadap pertambaangan mineral dan batu bara di kawasan hutan.

“Sikap Walhi pertama minta Pemerintah Sumbar untuk memproses pelanggaran administrasi dan hukum yang dilakukan pemegang IUP yang tetap beroperasi tanpa melakukan upaya mengurus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),”ujar Yoni.

Kedua sikap Walhi meminta  Gubernur Sumbar meninjau ulang IUP yang telah dikeluarkan yang berada dalam Kawasan Hutan, sebagai komitmen menyelamatkan hutan untuk diwariskan kepada anak cucu kelak.

“Cabut izin usaha jika luas izin perusahaan tersebut 50 persen berada dalam kawasan hutan tanpa IPPKH,”ujarnya

Keempat, kurangi luas izin usaha bagi IUP yang berada didalam kawasan hutan tanpa IPPKH kurang dari 50 persen dari total luas izin yang dimiliki perusahaan.

“Memberi sanksi ke pemegang IUP yang telah beroperasi dalam kawasan hutan tanpa IPPKH untuk membayar kewajiban keuangan yang seharusnya dibayarkan oleh pemegang IUP yang lokasi usahanya merupakan kawasan hutan,”ujarnya.(*rilise-walhi-sumbar)