Waduh Ada Lahan Kelompok Tani Fiktif di Pasbar

oleh -993 views
oleh
993 views
Khairon bersama Penasehat Hukum dan LSM Format melapir ke Polres Pasbar atas dugaan pembelian lahan fiktif mengatasnamakan Kelompok Tani, Selasa 23/2 (foto: dok/jonhar)

Pasaman Barat,—Wadub, ada kelompok tani fiktif di Pasaman Barat, terungkap ke ranah publik setelah seorang warga Parik Kota Balingka, Khairon merasa ditipu.

Khairon tidak sendiri ada beberapa orang lagi temannya, Selasa 23/2, Khairon Cs  melaporkan kasus dugaan penipuan ke Polres Pasaman Barat dengan nomor : STTLP/46/II/2021-SPKT-Res-Pasbar.

Khairon di surat laporannya menyebut AN (37)  bersama 15 orang lainnya diduga telah menipunya. Khairon merasa ditipu setelah membeli sejumlah lahan perkebunan kelompok tani yang ditawarkan terlapor pada tahun 2016 seharga Rp 36 juta.

Tapi hingga saat ini lahan tersebut tidak ada kepastian. sedangkan korban yang lain membeli lahan tersebut sekitar tahun 2015 dengan harga berkisar Rp 18-22 juta.

Khairon bersama korban mengatakan, ketika ditanyakan prihal tentang lahan tersebut,  terlapor AN yang mengaku sebagai sekretaris koperasi serba usaha (KSU) Serumpun Silayang Julu kecamatan Ranah Batahan berdalih masih dalam tahap proses.

“Iya, kita selaku masyarakat merasa dirugikan karna tidak adanya kepastian mengenai lahan yang telah kami beli”ujar Khairon kepada wartawan usai melaporkan dugaan penipuan tersebut.

“Kami berharap semoga dengan menempuh jalur hukum, terlapor dapat menyerahkan lahan atau membayar seluruh kerugian yang kita alami,” ujarnya.

Diketahui, masyarakat yang terindikasi sebagai korban atas pembelian lahan fiktif tersebut sebanyak lebih kurang 200 orang baik yang berdomisili Pasaman Barat maupun di luar Pasaman Barat.

Sementara itu jumlah kerugian keseluruhan yang di alami banyak korban ditaksir hingga mencapai Rp 3 Milyar.

Penasehat Hukum korban, Ahmad Afhero, S,H,.MH mengatakan, akan terus mendampingi masyarakat yang merasa ditipu atas pembelian lahan kelompok tani yang bernaung pada koperasi serba usaha (KSU) Serumpun di Selayang Julu Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.

“Terkait kasus ini, diduga masih banyak korban atas pembelian lahan tersebut. Harapan saya atas laporan ini saya selaku Penasehat Hukum korban berharap agar pihak kepolisian Resor Pasaman Barat melakukan tindakan dan mengusut tuntas terhadap tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan,”ujarnya berharap.

Sementara itu, Ketua Umum LSM Format Pasaman Barat, Eldoni Tanjung, meminta kepada pihak penegak hukum agar serius menangani kasus ini hingga harapan masyarakat terpenuhi. (joni harahap)