Waduh, Jaksa Geledah Perumda, Dinas Kesehatan dan RSUD Di Kota Payakumbuh

oleh -1,095 views
oleh
1,095 views
Tim Kejaksaan memeriksa berkas terkait penyelewangan dana covid-19, Senin (15/11/21).

Payakumbuh,– Tim Gabungan Penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh dari Seksi Pidana Khusus (PIDSUS) Satria Lerino dan Kasi Intel Robby Prasetya beserta tim melakukan penggeledahan di Dinas Kesehatan, Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) yang ada di Kota setempat, dan RSUD Adnan WD Payakumbuh, Senin (15/11).

Tim gabungan tersebut dipimpin langsung Ketua Tim, Robby Prasetya, SH (Kasi Intel) dan didampingi Koordinator Tim, Satria Lerino, SH (Kasi Pidsus). Tim tersebut bergerak dari Kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Kawasan Koto Nan IV Kecamatan Payakumbuh Barat menuju Kantor Dinas Kesehatan di Sawah Padang.

Penggeledahan dimulai dari kantor Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, di kawasan Sawah Padang, sekira pukul 09:00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Lebih lanjut tim yang dimotori Robby tersebut beranjak ke PDAM Tirta Sago Payakumbuh, persisnya di jam 10:00 WIB.

Setelah menggeledah dua tempat tersebut dan membawa beberapa berkas untuk diperikasa, Tim kejaksaan lansung beranjak ke RSUD Adnand WD Payakumbuh. Hanya sekitar lima menit berbicara dengan tim gabungan itu, Dirut RSUD Adnand WD itu diminta untuk datang ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh mengantarkan berkas/dokumen yang diminta oleh Tim Gabungan Kejaksaan.

Kedatangan Tim Satuan Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Payakumbuh ke RSUD dr. Adnaan WD merupakan yang kedua kalinya, beberapa tahun sebelumnya tim melakukan penggeledahan terkait dugaan Korupsi pengadaan Pembakar Sampah Medis/Incenerator.

Tak berselang lama, Tim Gabungan tersebut pergi meninggalkan Rumah Sakit dr. Adnaan WD Payakumbuh untuk menuju Bank di Kawasan Kota Payakumbuh.

Kasi Intel Robby Prasetya saat diwawancarai Tribunsumbar.com mengatakan, penggeledahan ini terkait dengan penyelewengan dana covid-19 di beberapa tempat yang mereka geledah itu.

“Terkait dengan dana penyelewengan covid, kami meminta data yang tahun 2020, ini sudah masuk ke lidik,” jelasnya di Kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Lebih lanjut Kasi Intel Robby di dampingi kasi pidsus Satria Lerino juga mengatakan akan mempercepat proses ini. Karena sampai saat ini sudah diperiksa 11 orang.

“Sebelum penggeledahan kita sudah memanggil orang-orang ini, sebanyak 11 orang, dalam tingkat penyelidikan. Terkait dengan penyimpangan dana covid-19. Lebih lanjut, kita memang akan akan memanggil beberapa orang lagi, untuk dilakukan konfirmasi lebih lanjut,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Suwarsono juga mengatakan hal senada.
“Kami dari Kejaksaan akan melakukan proses lebih lanjut,” tutupnya.

Terpisah, Dirut PDAM Tirta Sago Khairul Ihkwan mengatakan, memang ada tim Kejaksaan datang ke PDAM Tirta Sago, namun dirinya sedang tidak berada dilokasi karena menghadiri rapat di kantor wali kota. Terkait kedatangan tim kejaksaan menurutnya biasa saja, karena memang sudah tugas mereka.

“Yang namanya tamu datang tentu kita terima, jika ada pertanyaan kita jawab, bagi kami itu tidak ada masalah, kejaksaan melakukan tugasnya. Penggeledahan hanya sebentar berkisar 10-15 menit,” jelasnya saat dikonfirmasi Tribunsumbar.com via telepon.

Direktur Umum RSUD Adnand WD Payakumbuh, Dr. Yanti saat dikonfirmasi membenarkan, kalau memang ada tim dari kejaksaan datang ke tempatnya melakukan penggeledahan.

“Memang ada tim kejaksaan datang melakukan penggeledahan, dan mereka meminta beberapa berkas atau dokumen,” jelasnya singkat kepada media saat diwawancara via telfon. (Farhan)