Waduh ke KPU, FMPD Pertanyakan Ijazah Bacagub

oleh -318 views
oleh
318 views
Pilkada serentak terus bergerak, Minggu ke enpat September ditetapkan Paslon, kemarin FMPD kirim aspiraai tertulis ke KPU dan Bawaslu Sumbar. (foto: dok/google)

Padang,—-Sebelum penetapan Baspaslon menjadi Paslon Pilkada, KPU memberi ruang masukan ke masyarakat luas, istilahnya mungkin uji publik untuk Sumbar mencari pemimpin.

Nah, berdasarkan itu FMPD (Forum Masyarakat Peduli Demokrasi) Senin 14/9 kemarin mendatangi KPU dan Bawaslu Sumbar mempertanyakan  tentang ijazah para Bakal Calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumbar.

FMPD berharap KPU dan Bawaslu betul-betul meneliti secara seksama semua ijazah yang menjadi persyaratan tersebut.

Aspirasi tertulis FMPD diantar oleh ibu-ibu ke KPU Sumbar menjelang Senin siang, saat mau KPU Sumbar menyelenggarakan Sidang Pleno Pengesahan Dokumen Balaslon yang dihadiri Bapaslon dan Tim Sukses serta LO.

Dari dokumen yang diperoleh berbagai media yang biasa mangkap di KPU Sumbar, surat aspirasi FMPD ini, berupa surat permohonan agar KPU cermat dan teliti memeriksa ijazah Bacagub dan Bacawagub sejak dari SD sampai Perguruan Tinggi. Surat FMPD diterima oleh petugas piket bernama Romi MP dan di Bawaslu Sumbar diterima petugas bernama Nofrizamon.

Aspirasi FMPDsepertinya bersifat umum. Belum diketahui, apakah dalam surat yang diserahkan kepada KPU ada menyebut nama salah satu Bacagub atau Bacawagub Sumbar atau tidak. Begitu juga dokumen dokumen yang diserahkan, copy ijazah siapa saja juga belum diperoleh keterangan dari KPU.

Komisioner KPU Sumbar Bidang Teknis Penyelenggaraan Izwaryani dikonfirmasi soal laporan masyarakat ini, mengaku belum mengetahuinya, karena dari pagi dirinya di RS Djamil. Kemudian siangnya langsung mengikuti Rapat Pleno KPU Sumbar tentang Dokumen Paslon.

“Saya belum ada dapat laporan. Dari RS Djamil urusan kesehatan Paslon, saya langsung Rapat Pleno KPU. Belum ada yang melaporkan kepada saya. Besok pagi saya cek,” kata Izwaryani, yang akrab dipanggil Adiak ini.

Dalam Rapat Pleno KPU Sumbar, beberapa persyaratan Paslon sudah disahkan. Namun ada beberapa persyaratan, diantaranya Surat Pengadilan Niaga Medan, harus dilengkapi. Keempat Bapaslon masih harus melengkapi dokumen hingga tanggal 16 September 2020. (*nov)