Waduh Lewat Pengecara, Eri Syofyar Laporkan Indra Catri ke Mendagri

oleh -384 views
oleh
384 views
Pengecara ES, laporkan Bupati Agam ke Kemendagri, Senin 13/7 (foto: dok)

Padang,—-Beredar di berita online kalau Eri Syofyan, tersanga pencemaran nama baik Anggota DPR RI lewat akun facebook, lewat pengecaranya melaporkan Bupati Agam Indra Catri  ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Melaporkan Indra Catri ke (Kemendagri) atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai kepala daerah. Pelapornya adalah Kabag Umum Pemkab Agam Eri Syofiar (ES), yang mengatakan Indra Catri menggunakan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk kepentingan kampanye hitam.

Laporan Eri Syofiar disampaikan ke Kemendagri Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, oleh kuasa hukumnya Iriansyah, SH., Senin 13/7. Langkah melapor ke Kemendagri ditempuh ES setelah Indra Catri mengelak terlibat dalam dugaan kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian menggunakan akun Facebook palsu atas nama Maryanto.

“Kami bertindak sebagai mewakili klien atas nama ES telah melaporkan Indra Catri, mengadukan kepada Kementerian Dalam Negeri. Dalam surat tersebut kami sampaikan bahwa ada dugaan perbuatan IC melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, pada pasal 67 huruf B dan C,” ujar Iriansyah menyampaikan Senin kemarin kepada media sebagaimana dikutip di sindonews.com.

Di aturan itu, kata Iriansyah, kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi; b. menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Mengembangkan kehidupan Demokrasi. Selain melanggar UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 67 huruf b dan c, Indra Catri dan Martias Wanto juga disebut melanggar UU ASN karena menggunakan jabatan untuk kepentingan kampanye. Hal ini merujuk pada ketidaknetralan Indra Catri dan Sekda Kabupaten Agam Martias Wanto.

Iriansyah selaku pengecara ES meminta pihak Kemendagri untuk segera melakukan pemeriksaan kepada Bupati Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto karena diduga telah menggunakan jabatan kepala daerah sebagai Bupati Agam untuk kepentingan pribadi.

“Jika kita perhatikan konten postingan tersebut jelas dan sangat kental tujuannya untuk kepentingan pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat. Klien Kami bukanlah orang yang akan menjadi kontestan pesertanya, akan tetapi IC yang akan menjadi kontestan Pilkada tersebut,” ujarnya.

Iriansyah juga berharap agar penyidik dapat segera melengkapi berkas-berkas perkara. Agar kasus ini cepat selesai serta memberi keringanan kepada kliennya karena hanya dijadikan tumbal dalam kasus ini.

“Kami berharap agar penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar segera melengkapi alat bukti terhadap pernyataan klien kami, bahwa dalam KUHP pasal 184 ada alat bukti petunjuk yang merupakan hubungan dari suatu peristiwa dengan peristiwa lain yang terjadi persesuaian sehingga bisa dijadikan alat bukti,” tegasnya. (kutip: sindo/nov-gusrik)