Waduh Panji Gumilang Layangkan Gugatan Rp 1 Triliun ke MUI dan Anwar Abbas, Guspardi: Diduga Pengalihan Isu

oleh -156 views
oleh
156 views
Guspardi Gaus duga gugatan Panji Gumilang ke MUI dan Anwar Abbas pengalihan isu, Kamis 13/7-2023. (faj)

Jakarta,— Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus bersuara atas informasi NUI dan Anwar Abbas digugat pimpinan Pesantren Al Zaytun  Panji Gumilang.

Guspardi Gaus menduga gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang jangan–jangan hanya sebagai pengalihan isu di tengah beberapa hal kontroversi yang belum mereda.

“Tiba-tiba dia (Panji Gumilang) menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Anwar Abbas ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan Rp. 1 triliun. Saya sangat yakin Buya Anwar tidak akan gentar dan beliau sangat menghormati upaya hukum yang dilakukan Panji, karena Itu adalah hak konstitusional setiap warna negara. Dan LBH PP Muhammadiyah menyatakan siap memberi bantuan hukum penuh kepada Buya Anwar,”ujar Guspardi kepada media, Kamis 13/7-2023.

Sementara MUI kata Guspardi, info dari Humas MUI mengatakan juga siap melawan gugatan apabila sudah menerima dan mempelajari gugatan dari Panji Gumilang tersebut.

Disis lain Buya Anwar memang sangat tegas dan selalu bersuara lantang apabila ada hal-hal yang dirasanya menyimpang dari ajaran agama Islam.

“Namun demikian, apa yang dilakukan Buya Anwar merupakan upaya menjaga agar jangan sampai terjadi penyimpangan ajaran Islam demi kemaslahatan umat, bangsa dan negara,”tegas anggota Komisi II DPR RI ini.

Apalagi, saat ini Panji Gumilang memang tengah jadi sorotan karena diduga telah menyimpang dari ajaran agama Islam, sejak beredarnya video shalat Idul Fitri yang bercampur antara perempuan dan laki-laki pada April 2023. Panji juga disorot lantaran menyanyikan lagu ‘Havenu shalom alachem’ yang di-publish dan sengaja diunggah dan viral di media sosial.

Selain itu, temuan dari MUI Jawa Barat, Panji pernah berujar bahwa Alquran hanya merupakan karangan Nabi Muhammad dan juga mengungkapkan jangan jauh-jauh pergi ke Mekkah, Indonesia juga tanah suci. Kemudian juga mengucapkan Assalamualaikum pakai salam Yahudi.

“Sederet kontroversi di atas telah menimbulkan keresahan dan membuat polemik serta kegaduhan di tengah umat,” tegas Ketua MPPM Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu.

Buntut polemik ini, Panji telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila terkait dugaan penistaan agama yang teregestrasi dengan nomor pendaftaran LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

Legislator asal Sumatera Barat ini pun mengatakan juga mendengar bahwa Panji sebagai Pimpinan Ponpes Al Zaytun, diketahui pernah mendapatkan vonis hukuman penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, terkait kasus pemalsuan dokumen yang diadukan oleh Imam Suprianto, pendiri Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Belum lagi kata Guspardi  sejumlah kasus yang juga harus di pertanghgungjawabkan Panji, seperti di ungkap oleh Menkopolhukam, Mahfud MD dan telah melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Sejumlah hal yang diminta Menkopulhukam untuk diusut antara lain aliran dana mencurigakan 360 rekening bank dengan 145 di antaranya telah dibekukan atas dugaan pencucian uang. Kemudian dugaan penyalahgunaan Dana BOS Ponpes, hingga 295 sertifikat tanah seluas 1.300 hektare dan dicurigai berasal dari kekayaan yayasan namun masuk kekayaan pribadi,” jelas Pak Gaus ini.

Jadi kata Guspardi jangan buat kegaduhan baru dan cari perhatian (caper) dengan melaporkan insitusi dan tokoh yang dianggap berseberangan.

“Tentu masyarakat akan menilai bahwa yang dilakukan Panji adalah upaya untuk berkelit dengan mencoba mengalihkan isu terkait sejumlah kasus yang sedang diselidiki maupun yang baru dilaporkan. Konsentrasi dan fokus saja menghadapi sejumlah kasus yang harus di pertanggungjawabkan oleh Panji Gumilang,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, diberitakan Panji Gumilang menggugat MUI dan Anwar Abbas karena perbuatan melawan hukum. Dalam permohonannya, Panji menggugat Anwar dan MUI membayar ganti rugi Rp 1 triliun.

Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis 6/7-2023 dan klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.(faj)