Waduh Penolakan Jenazah Covid-19 Terjadi Lagi di Padang

oleh -1,244 views
oleh
1,244 views
Penolakan pemakaman jenazah covid-19 terancam hukuman penjara. (foto: desaind /humas-polri)

Padang,—-Ini cerita miris di Kota Padang, setelah Kamis kemarin jenazah dengan penyelenggaraan sesuai Protokol Kesehatan Penanganan Jenzah Covid-19, ditolak hari ini kembali terjadi.

Jenazah Covid yang juga paman dari dokter yang berada digaris depan penanganan Coronavirus Sumbar tertunda penguburannya selama lebih kurang 11 jam.

Pasien covid-19 itu meninggal dunia pukul 10.00 Wib Jamat 17/4, rencana dikebumikan sesuai prottokol kesehatan di pemakman keluarga ditolak lalu di TPU Tunggul Hitam juga ditolak bahkan ambulance sampai tidak ada yang mau mengangkut jenazah ke pemakaman.

Akhirnya baru bisa dimakamkan di Pemakaman Bungus, itu pun kepastian didapat sekitar pukul 20.00 Wib, padahal menurut protokol kesehatan pemakaman jenazah Covid-19 harus dilaksanakan empat jam setelah pasien meninggal dunia.

Untuk kedepan, apalagi Sumbar hari ini ditetapkan sebagai PSBB, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto menegaskan siapa problvokator penolakan jenazah Covid-19 bisa ditindak secara hukum.

”Untuk pemakaman jenazah Covid-19 kami minta pihak keluarga atau petugas kesehatan, perangkat desa atau camat menghubungi pihak kepolisian terdekat untuk membantu mengawal proses pemakamannya,” ujar Kombes Pol Satake di WhatsApp Group ‘Kawal Covid-19 Sumbar’ Jumat 17/4 malam.

Bahkan untuk pengawalan jenazah Covid-19, Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz  melalui Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto sudah disampaikan juga kepada seluruh Kapolres di Sumbar,

”Kalau masih ada masyarakat melakukan provikasi penolakan pemakaman agar dilakukan tindakan hukum,”ujar Satake.(koko)