Waduhhh, 6 dari 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dinkes Jadi Tersangka

oleh -1,686 views
oleh
1,686 views
Haruuu, saat enam tersangka dugaan korupsi terutama perempuan, saat mereka naik mobil tahanan kejaksaan negeri Payakukumbuh, Senin 23/5-2022 malam. (dok/han)

Payakumbuh — Uihh ngerii kasus dugaan korupsi Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh dalam penamganan covid-19 terus mengalir deras menyasar ke tersangka lain.

Awalnya kasus dugaan korupsi itu dengan tersangka tunggal yakni Kadiskes Bakhrizal 11 Maret 2022 jadi terdakwa di persidangan Pengadilan Tipikor PN Padamg.

Bakhrizal hingga kini sudah menjalani  tujuh kali persidangan di Pengadilan Tipikor PN Padang.

Mengalir deras kasus dugaan korupsi ini, Senin 23/5-2022 Kejaksaan Negeri Payakumbuh dikepalai Suwarsono menetapkan enam tersangka tambahan. Ke enam tersangka dugaan kasus korupsi Dinkes Kota Payakumbuh itu yang awalnya saksi kini ditetapkan tersangka yaitu LF, VL, dr, Y, BM, FS, dan KTN.

Setidaknya mereka diperiksa selama 2-3 Jam oleh tim Kejaksaan Negeri Payakumbuh, ke-enam tersangka tambahan langsung dibawa oleh mobil tahanan Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Tersangka perempuan sementara dititip di Lapas Tanjung Pati, dan untuk tersangka laki-laki dititip di Lapas Payakumbuh.

“Satu sari enam tersamgka tambahan kasus dugaan korupsk Dinkes adalah Direktur RSUD Adnand WD. Payakimbuh,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Payakumbuh Saut Berhard Zumanik kepada media, Senin kemarin.

“Sampai saat ini kita sudah memeriksa 10 saksi dalam kasus pengadaan APD ini, dan hari ini kita menetapkan 6 orang sebagai tersangka tambahan,” ujar Saut didampingi Kasi Intel dan tim penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Senin malam.

Ini 10 Saksi kasus dugaan korupsi Dinkes telah diperiksa dipersidangan:

1.Loli Fitri,

2.Vella,

3.Bismar Raja,

4.dr. Yanti,

5.Faisal,

6.Kartini,

7. Walikota Riza Falepi dan

8-10: yakni tiga orang dari tim pemeriksa barang.

Saut Berhard Damanik mengatakan untuk peran masing-masing tersangka belum bisa kita sebutkan,

“Peran masing-masing tersangka sebaiknya kita lihat saja di persidangan, kita sudah mengantongi identitas dan pelanggaran hukum yang dilakukan tersangka,” ujarnya. (han)