Wakil Rakyat Laporkan Adik Kandung, Kuasa Hukum Sebut Terlapor Akui Perbuatannya

oleh -706 views
oleh
706 views
Wakil Rakyat. Payakumbuh Yernita melalui kuasa hukumnya laporkan adik kandung ke Polda terkait pembakaran rumah 2016 lalu.(dok/han)

Payakumbuh — Terkait tentamg wakil rakyat Kota Payakumbuh dari Fraksi Partai Gerindra Yernita melaporkan adik kandungnya ke Polda Sumbar Jumat kemarin sang adik telah penuhi panggilan Polda. Sumbar.

Kuasa Hukum Yernita, Hendra Warman, SH Sabtu 9/4-2022 angkat bicara terkait motif pelaporan Andri yang merupakan adik kandung kliennya itu, yaitu dugaan pembakaran rumah.

Hendra Warman, SH mengungkap kepada www.tribunsumbar.com terkait dengan pelaporannya ke Polda Sumbar merupakan hak setiap warga negara.

“Kebakaran rumah milik klien kami terjadi pada akhir 2015 lalu terjadi kejanggalan, karena masyarakat mencium adanya bau minyak tanah di lokasi kebakaran,” jelasnya Hendra lewat telephone kepada media ini.

Kuasa Hukum Yernita itu menyebutkan kronologi kejadian sampai ke pelaporan yang dilakukan pihaknya ke Polda Sumbar.

Hendra Warman SH mengatakan karena proses laporan di Polres Payakumbuh terkesan lalai, maka pihaknya melapor ke Polda.

“Setelah mengetahui adanya bau minyak tanah di lokasi, kami melapor ke Polsek Payakumbuh di Kaniang Bukik, masih di posisi Polsek Kaniang Bukik, terjadi kebakaran yang kedua kali, padahal sudah padam. Dari akhir 2015 sampai 2022 ini keluar statement dari terlapor yang menyampaikan kalau pelakunya adalah dia,”ujar Hendra..

Lebih lanjut menurut keterangan Kuasa Hukum Yernita, statement dari terlapor itu pertama kali diucapkan kepada Yandri kakak tertua Yernita. Dan menurutnya dari hasil pemeriksaan di Polda, pihaknya mau damai. Tetapi proses hukum harus tetap dilaksanakan.

“Si terlapor menangis terisak-isak, secara phssikologis dia punya beban mental. Di situlah saya mengatakan kepada polisi di Polda kemaren, kalau mau berdamai kami terima, tetapi yang namanya proses hukum tetap harus dijalankan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Terlapor Andri yang merupakan adik kandung Yernita juga membeberkan kronologinya berawal dari kebakaran yang menimpa rumah keluarganya pada tahun 2016 silam. Andri juga mengatakan dirinya sudah dilaporkan ke 0olsek Payakumbuh pada 2016 terkait musibah kebakaran itu.

“Saya dilaporkan dan diproses oleh Polsek Kota Payakumbuh pada 2016 lalu, dengan hasil tidak terbukti, bahkan pihak Polsek sudah melakukan cek ke lokasi kebakaran, dan sekarang saya di laporkan lagi,” jelas Andri. (han)