Wako Fadly Amran Sampaikan Nota Jawaban Pemandangan Umum Anggota Dewan

oleh -79 views
oleh
79 views

PADANG PANJANG,– Tindak lanjut atas Pemandangan Umum yang disampaikan lima Fraksi DPRD Kota Padang Panjang, Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuk Paduko Malano menyampaikan jawaban terhadap Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

Jawaban ini disampaikan pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Mardiansyah, A.Md, Rabu (22/9) di Gedung DPRD.

Wako Fadly menyampaikan, berkaitan dengan anggaran dalam membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 yang ditanyakan Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa, Pemko telah mengalokasikan anggaran sembako untuk masyarakat yang positif Covid-19 guna membantu masyarakat dalam pemenuhan kebutuhannya.

Terkait pelaksanaan kegiatan pada perubahan APBD 2021, Fadly menyampaikan, pada umumnya kegiatan yang dilakukan hanyalah penyesuaian-penyesuaian belanja yang bersifat rutin. Tidak ada penambahan kegiatan yang membutuhkan waktu pengerjaan yang panjang.

Dijelaskannya juga mengenai Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan RI tentang Percepatan Pelaksanaan Refocussing dan Realokasi APBD TA 2021 dalam Rangka Pendanaan Penanganan Covid-19 dan Dampaknya.

“Terkait hal ini telah ditindaklanjuti dan disesuaikan pada Perubahan APBD 2021 ini, yaitu dengan melakukan realokasi anggaran yang bersumber dari Sisa Dana BOK dan DID tahun sebelumnya yang terdapat pada SiLPA untuk mendanai kegiatan dalam penanganan Covid-19 baik penanganan bidang kesehatan, dampak ekonomi dan jaring pengaman social,” sebutnya.

Sementara itu, terkait dengan optimalisasi penerimaan pendapatan daerah dimasa pandemi, Fadly menyebutkan, bidang pendapatan pada BPKD akan memasuki tahapan penindakan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH), yang merupakan bagian dari langkah strategis dimana sebelumnya telah dilakukan sosialisasi edukasi dan persuasif.

“Mengenai pemulihan ekonomi dan kesehatan, Pemko telah melakukan beberapa upaya. Di antaranya, optimalisasi pemberian bantuan, penyaluran BPUM bagi pelaku UMKM, pemberian insentif pajak dan retribusi bagi UMKM, serta digitalisasi dalam bidang usaha,” jelasnya.

Fadly menjelaskan, berkaitan dengan penurunan PAD pada perubahan APBD, target yang disusun telah mempertimbangkan realisasi penerimaan Pajak Daerah dalam semester pertama 2021.

“Terkait hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berupa penerimaan deviden dari Bank Nagari, dilakukan penyesuaian dari target yang semula ditetapkan dengan realisasi penerimaan deviden tahun 2021 yang telah diterima Pemko,” sebut Fadly, menanggapi Pemandangan Umum Fraksi Golkar.

Sementara itu, terkait besaran penyerapan anggaran yang disampaikan Fraksi PAN, Fadly menyampaikan bahwa per 30 Agustus 2021, dari total belanja pada APBD sebesar Rp 593.899.743.536 telah terserap sebesar Rp 294.095.692.736,69 atau 49,52 % dari total belanja yang direncanakan.

“Mudah-mudahan sampai akhir tahun, serapan anggaran tersebut dapat direalisasikan secara maksimal,” katanya.

Selanjutnya, dalam menanggapi Pemandangan Umum Fraksi Nasdem Bulan Bintangnya untuk menaikan gaji THL, Fadly menyebutkan gaji THL saat ini sudah cukup layak dan telah melebihi dari standar yang ditetapkan dalam PP No 33 Tahun 2020.

“Kebijakan yang kami laksanakan pada dasarnya merupakan kebijakan yang dapat dilaksanakan secara nyata. Seperti pembayaran PBB online, pemakaian point of sale (POS) pada hotel dan restoran, e-Retribusi serta pembayaran masuk objek wisata secara non tunai,” paparnya berkaitan dengan Pemandangan Umum Fraksi Gerindra-PKS.

Sementara itu, Wakil Wali Kota, Drs. Asrul menyampaikan Jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi tiga Ranperda Kota Padang Padang 2021 tentang Tata Cara Penyelengaraan Cadangan Pangan, Pembangunan Kepemudaan serta Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal PT BPD Sumatera Barat.

Wawako Asrul menyebutkan, Ranperda Cadangan Pangan untuk mewujudkan penyelenggaraannya dapat dilakukan melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat, dengan pembelian pangan pokok yang dihasilkan masyarakat.

Sementara itu, untuk menunjang fungsi kepemudaan dalam membentuk pemuda yang berdikari, bisa berkolaborasi dan bersatu, Asrul menyampaikan, strategi yang akan dilakukan Pemerintah Kota adalah dengan melaksanakan tiga pilar utama, yaitu penyadaran kepemudaan, pemberdayaan kepemudaan, dan pengembangan potensi kepemudaan.

“Diharapkan melalui tiga pilar utama pelayanan kepemudaan ini, dapat tercipta pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan,” terangnya.

Sementara terkait dengan penyertaan modal ke dalam modal Bank Nagari, Asrul menyampaikan,secara total, deviden yang sudah diterima Pemerintah Kota Padang Panjang selama periode tahun 2007 sampai dengan tahun 2020 adalah sebesar Rp 61,009.000.000. Jumlah ini sudah melampaui jumlah penyertaan modal yang telah disertakan Pemko kepada Bank Nagari.

“Seluruh deviden yang diterima telah digunakan sebagai salah satu sumber PAD dalam membiayai APBD Kota Padang Panjang setiap tahunnya,” ungkapnya.

Ditambahkannya, dengan dilakukannya penambahan modal kepada Bank Nagari, secara langsung akan menambah kemampuan Bank Nagari dalam menyalurkan pinjaman kepada masyarakat terutama bagi UMKM. Hal ini tentunya akan mendorong pemulihan ekonomi khususnya UMKM setelah terperosok dilanda pandemi Covid-19.

“Dengan dilakukannya penambahan penyertaan modal dipastikan akan mempengaruhi porsi kepemilikan saham Bank Nagari oleh Pemerintah Daerah. Namun untuk mempertahankan persentase kepemilikan 2,8%, tentu ini menjadi tantangan bagi kita semua. Di mana untuk mencapai hal tersebut, dibutuhkan penambahan penyertaan modal yang berkelanjutan oleh Pemko,” paparnya.

Semoga dengan disahkannya Ranperda Penyertaan Modal ini nantinya, tambah Asrul, akan semakin mempermudah usaha Pemko dalam mencapai persentase kepemilikan yang diinginkan.

Rapat paripurna ini dihadiri juga wakil ketua bersama anggota DPRD, Forkopimda, sekdako dan kepala OPD di lingkungan Pemko serta pimpinan instansi vertikal, BUMD, dan undangan lainnya. (andes/kominfo)