Walikota Fadly Amran Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 ke DPRD

oleh -96 views
oleh
96 views

PADANG PANJANG,-– Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Mardiansyah, A.Md, Senin (7/6), di Ruang Sidang DPRD.

Dikatakan Wako Fadly, Laporan Keuangan Tahun 2020 yang disampaikan kepada DPRD, telah diaudit BPK RI dan telah diserahkan secara resmi kepada Pemko Padang Panjang pada 29 April lalu.

“Kita bersyukur kepada Allah SWT, berkat kerja sama kita semua, kita dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Tahun 2020. Atas pencapaian ini, berarti Kota Padang Panjang telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) lima kali berturut-turut sejak tahun 2016,” ucapnya.

Fadly menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak, termasuk kepada pimpinan dan anggota DPRD, yang telah ikut mendorong membantu dalam penggunaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan, sehingga Pemko memperoleh opini WTP ini.

Ke depan, menurut Fadly, perlu disusun langkah-langkah strategis dalam pengelolaan keuangan daerah untuk tetap mempertahankan opini WTP tersebut. Seperti membangun komitmen bersama antara seluruh stakeholder di Kota Padang Panjang.

Adapun substansi dari Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 yang memuat realisasi dari pelaksanaan APBD, yaitu Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp. 546.345.635.456,66 dengan realisasi sebesar Rp 547.774.902.696,06 atau 100,26%.

Kemudian, dana perimbangan yang berasal dari transfer pemerintah pusat dianggarkan sebesar Rp 450.809.220.887,00 dengan realisasi sebesar Rp 440.669.126.054,00 atau 97,75%.

Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah dianggarkan sebesar Rp. 28.355.393.471,00 dan dapat direalisasikan sebesar Rp. 27.676.973.946,00 atau 97,61%.

Lalu, terkait Realisasi Belanja Daerah, dianggarkan sebesar Rp 593.388.193.076,43 dengan realisasi sebesar Rp 544.006.534.759,84 atau 91,68%. Belanja Langsung dianggarkan sebesar Rp 295.081.287.063,72 dengan realisasi sebesar Rp 271.070.056.211,84 atau 91,86%.

Sementara itu, Realisasi Pembiayaan yang merupakan konsekwensi dari selisih antara Pendapatan dan Belanja Daerah dalam bentuk surplus atau defisit. “Secara keseluruhan pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun lalu. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan merupakan penyertaan modal,” paparnya.

Lebih lanjut, gambaran realisasi pembiayaan tahun 2020 yakni, Penerimaan Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 47.042.557.619,77, berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun lalu (tahun 2019-red), dengan realisasi sebesar Rp 47.042.557.619,77 atau 100,00%. Selanjutnya, Pengeluaran Pembiayaan Daerah yang tidak ada dianggarkan pada tahun 2020.

Secara umum, lanjut Fadly lagi, pelaksanaan APBD Kota Padang Panjang tahun 2020 telah berjalan dengan baik sehingga sejumlah program kerja yang sudah direncanakan telah terealisasi sesuai dengan yang direncanakan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Padang Panjang.

“Semua keberhasilan pelaksanaan APBD Tahun 2020 tentunya tidak terlepas dari partisipasi dan dukungan semua pihak. Untuk itu melalui kesempatan yang sangat membahagiakan ini, sekali lagi kami sampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak, terutama mitra kami DPRD Kota Padang Panjang,” tuturnya. (harris/kominfo)