Waoo.. Kovensi Capres Jadi Tahapan Pilpres?

oleh -136 views
oleh
136 views
Guspardi Guas dukung Konvensi Capres jadi tahaoan Pilpres, Kamis 2/12-2021. (dok)

Jakarta, —Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menyambut baik wacana memasukkan konvensi capres ke dalam UU Pemilu seperti yang disampaikan DPP Satu Jaringan Indonesia.

Menurutnya, apa yang disampaikan DPP Satu Jari sejalan dengan semangat reformasi yang usung Partai Amanat Nasional.

“Memunculkan opsi banyak calon presiden (Capres) akan memberikan pilihan bagi masyarakat untuk lebih memahami kapasitas, kapabilitas dan kualitas calon pemimpin bangsa yang akan bertarung dalam kontestasi politik nasional,” ujar Politisi PAN ini saat menerima audiensi dari DPP Satu Jari Indonesia di ruang Rapat Fraksi PAN, Kamis 2/12-2021.

Partai Amanat Nasional (PAN) bahkan telah melakukan bentuk lain dari konvensi. Pada saat Workshop Nasional DPP PAN di Bali beberapa waktu lalu.

“Kita melakukan sharing session tentang kepemimpinan, termasuk  masalah  demokrasi dan kehidupan bangsa dengan menghadirkan narasumber seperti Erick Thohir, Anies Baswedan, Ridwan Kamil,  dan Khofifah Indar Parawansa. Sementara Ganjar Pranowo yang juga diudang batal hadir. Kegiatan ini diikuti oleh para anggota legislatif FPAN mulai dari DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupten/ Kota dan  pimpinan eksekutif serta para kader PAN dari seluruh Indonesia,”ungkap anggota komisi II DPR RI itu

Legislator Dapil Sumatera Barat 2 ini menambahkan kegiatan sharing session yang dilakukan dalam Workshop Nasional DPP PAN menunjukkan bahwa Partai Amanat Nasional merupakan partai terbuka dan sebagai bahagian dari proses pecerdesan dan pendewasaan pemilih yang akan disosialisaikan kepada para kader PAN konstituen dan akar rumput di seluruh Indonesia.

Namun, niat memunculkan konvensi capres untuk dimasukkan dalam UU Pemilu tak bisa dilakukan saat ini. Pemerintah dan DPR telah kata Guspardi Gaus telah sepakat tidak melakukan perubahan payung hukum penyelenggaraan pemilu. Dan pelaksanaan pemilu ( Pilpres & Pileg) dan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.

“Usulan tentang konvensi menjadi bahagian dari proses tahapan pemilihan presiden, kemungkinan baru bisa dimasukkan pada periode selanjutnya,”uja anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Satu Jari Indonesia Deddy Rahman mengusulkan konvensi calon presiden (capres) menjadi bagian tak terpisahkan dalam tahapan pemilihan presiden (pilpres). Dan berharap agar tahapan penjaringan pemimpin nasional itu diakomodasi ke dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.(faj)