Waooww Pilkada Padang Punya Cerita, Pasutri Berpasangan jadi Calon Independen

oleh -950 views
oleh
950 views
Pasangan Alkudri dan Syafril Basir mendaftar sebagai calon persoerangan ke KPU untuk Pilkada Padang 2018. (foto: wanteha)
Pasangan Alkudri dan Syafril Basir mendaftar sebagai calon persoerangan ke KPU untuk Pilkada Padang 2018. (foto: wanteha)

Padang,—Kalau daerah lain suami atau istri siapkan pasangan hidupnya sebagai calon pangeran pada Pilkada, atau maju ke daerah lain, tapi ini Pilkada Padang punya cerita, pasangan suami istri (Pasutri) maju berbarengan lewat jalur independen/ perseorangan pada Pilkada Padang 2018.

Pasutri itu adalah, Syamsuar Syam bersama Miss Liza, mendatangi meja pendaftaran KPU Padang sejam kurang jelang ditutupnya pendaftaran pasangan calon perseorangan pukul 24.00 WIB Rabu kemarin.

Siapa Pasutri itu, ini dia : Syamsuar Syam yang merupakan pensiunan TNI dengan pangkat terakhir Letnan Kolonel (Letkol) itu, berpasangan dengan istrinya.

“Maju berpasangan dengan istri, tentu akan menepis potensi konflik antara walikota dengan wakil walikota yang selama ini kerap terjadi,” terang Syamsuar Syam menyebutkab alasannya memilih sang istri sebagai wakilnya.

Syamsuar Syam dan istri maju berpasangan ternyata telah menyiapkan dukungan KTP, tak kurang 61 ribu KTP dukungan menjadi alasan Pasutri ini maju jalur perseorangan.

“Sebenarnya di rumah masih banyak lagi. Masih ada puluhan ribu lagi tapi belum direkap, ya segini ajalah dulu,”ujarnya.

Sampai Rabu tengah malam tadi, sudah dua pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Padang pada pemilihan serentak 2018 dari jalur perseorangan, menyerahkan syarat dukungan ke KPU Padang.

“Ini hari terakhir pendaftaran calon perseorangan, sampai penutupan hanya dua bakal pasangan calon perseorangan mendaftar ke KPU Padang,”ujar Ketua KPU Padang Sawalti.

Bakal pasangan calon Alkudri dan Syafrll Basyir jadi pasangan di jalur independen pertama mendaftar. Pasangan Alkudri-Syafril Basyir merupakan duet pengusaha properti dan mantan Sekda Padang.

Menurut Ketua Divisi Teknis KPU Padang, Candra Eka Putra tentang duua bakal pasangan calon independen yabg mendaftar di last time itu belum bersedia memberikan keterangan.

“KPU baru sebatas menerima syarat dukungan pasangan calon dari jalur perseorangan. Kita memiliki waktu sampai Jumat (1/12/2017) untuk meneliti, apakah syarat dukungan yang diserahkan telah sesuai aturan,” terang Candra.

Kata Candra, syarat minimal dukungan calon perseorangan untuk Kota Padang ini sebanyak 41.116 buah KTP atau 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan gubernur Sumbar pada 2015 lalu yang berjumlah 548.213 orang.

Syarat dukungan yang dikumpulkan itu harus tersebar minimal pada enam dari 11 kecamatan yang ada di daerah itu.
Setelah pengumpulan syarat dukungan ini, ada dua jenis verifikasi syarat calon perseorangan yang diatur dalam Pasal 48 Undang-undang Pilkada. Pertama verifikasi administrasi yang dilakukan KPU dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Kedua, verifikasi faktual dengan metode sensus, petugas menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya.

“Bila pendukung calon tak bisa ditemui, maka pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di kantor PPS.
Jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke kantor PPS, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat. Kemudian setelah itu direkapitulasi kalau ada kekurangan, akan ada masa perbaikan,”ujarnya.

Menurut data, dua bakal calon perseorangan jika lolos terjadi pengurangan calon persoerangan pada Pilkada 2013 terdapat tujug pasangan calon dari jalur perseorangan. (*wanteha)