Warga Gugat Perpanjangan Jabatan Kepala Daerah, Ini Kata Guspardi Gaus

oleh -182 views
oleh
182 views
Guspardi Gaus sebut tak ada norma hukum jadi dasar perpanjangn jabatan kepala daerah, Kamis 14/4-2022. (dok)

Jakarta,— 2022 ini banyak kepala daerah berakhir masa jabatannya di seluruh Indonesia. Konsekuensi akhir masa jabatn adalah pemilihan kepala daerah atau penunjukn ASN menjadi Pejabat Kepala Daerah.

Terkait habis masa tugas kepala daeeah, beberapa warga negara Indonesia menggugat ke MK soal perpanjangan jabatan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai adalah hak setiap warga negara untuk berurusan dengan MK RI.

Tapi kata Guspardi.Gaus, tak ada regulasi atau undang-undang yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala daerah.

“Yang ada itu UU yang mengatur mekanisme tentang pengisian kekosongan masa jabatan kepala daerah, baik Bupati/Wali Kota dan Gubernur yang masa tugasnya berkhir,” ujar  Guspardi Gaus kepada wartawan, Kamis  14/4-2022.

Masa jabatan kepala daerah bukan soal keinginan pribadi melainkan harus mengacu kepada peraturan yang berlaku. Peraturan yang ada sejauh ini hanya mengatur soal pembatasan masa jabatan kepala daerah dan tidak ada norma hukum yang mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah.

_Nah, jika kepala daerah melakukan perpanjangan masa jabatan, maka hal itu akan melanggar alias menabrak UU yang berlaku,”ujar Politisi PAN asli Sukatra Barat ini.

Guspardi Gaus menjelaskan, masa jabatan kepala daerah diatur dalam Pasal 162 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah. Mana kala masa jabatan Kepala Daerah (Bupati/ Wali Kota dan Gubernur) berakhir dan terjadi kekosongan, maka Pemerintah diberi kewenangan untuk menunjuk ASN untuk mengisi kekosongan jabatan itu sampai dengan terpilihnya Kepala Daerah melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

“Kepala daerah yang habis masa jabatannya bisa menjabat lagi namun harus mengikuti dan terpilih pada pilkada selanjutnya. Jadi, bukan di usulkan atau didasarkan keingunan pribadi dan aspirasi masyarakat,” ulas Pak GG biasa poltisi senior ranah minang ini disapa banyak kalamgan di pentas politik nasional.

Meski begitu, Guspardi mempersilakan warga mengajukan uji materi jika menilai ada Undang-Undang yang bertentangan. Jadi artinya mekanisme yang berkaitan dengan pejabat kepala daerah yang akan ditunjuk mengisi kekosongan jabatan  itu apakah bertentangan dengan UU yang lebih tinggi atau gimana.

“Kalau bertentangan silakan saja masyarakat melakukan uji materi terhadap UU yang mengatur tentang hal itu,”ujarnya anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, dua orang warga DKI Jakarta A Komarudin dan Eny Rochayat mengajukan hudicial review UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta agar jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta diperpanjang.

Hal serupa juga disampaikan sejumlah warga Papua dalam gugatan UU Pilkada tersebut.

Para Pemohon ini menguji norma Pasal 201 ayat (3), ayat (9), Penjelasan Pasal 201 ayat (9), Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) UU Pilkada.(faj)