Warga Harus Taat Hukum, Ojol Gunakan HP Bisa Dihukum

oleh -295 views
oleh
295 views
Peradi Goes to School, Selasa 11/10-2022 sasar Sisw SMA Negeri 2 Padamg, Miko Kamal. sedang terangkan soal. pengendara gunakan telepon seluler saat berkendara, dilarang. (dok/prdpdg)

Padang,— Peradi Goes to School seri ke 2 lembali digelar, kali ini di SMA Negeri 2 Padang, sebanyak 102 siswa sekolah itu antusias mengikuti pencerahan hukum Selasa 11/10-2022, dibuka Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas Nurmalimda, SPd.

Dalam sambutannya, Wakasek  yang akrab disapa Len menyampaikan advokat adalah profesi yang mulia dan menjanjikan secara ekonomi.

“Mudah-mudahan ada di antara siswa yang hadir pada kegiatan ini yang berprofesi sebagai advokat kelak,”ujar Len dikutip dari siaran pers Peradj Padang.

Len menyampaikan terima kasih kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Padang atas kesediaan memberikan pencerahan hukum kepada siswa SMA 2 Padang.

Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, S.H., LL.M., PhD pada paparannya menyampaikan peran penting advokat dalam penegakan hukum di Indonesia. Kata Miko.

“Dengan diundangkannya UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat resmi menjadi salah satu pilar catur wangsa penegak hukum, yaitu polisi, jaksa, hakim dan advokat. Sudah seharusnya advokat, sebagai penegak hukum, mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia, “ujar Miko Kamal.

Selain itu, Miko Kamal juga menyampaikan pencerahan hukum dalam bidang kebersihan, lalu lintas, bullying (perundungan), dan tawuran.

Pada bidang kebersihan, kepada siswa SMA 2 Padang Miko menyampaikan bahwa warga kota Padang yang tidak menjaga kebersihan dan atau membuang sampah sembarangan akan terkena hukuman, baik hukum kurungan (paling lama 3 bulan) atau denda paling banyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).

Hal itu, kata Miko diatur di dalam Pasal 63 Peraturan Daerah Kota Padang No. 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Pada sesi tanya jawab,  seorang siswa menanyakan soal penggunaan telepon seluler oleh pengemudi ojek online yang sedang mengendarai: apakah melanggar hukum atau tidak.

Miko tegas dijawabannya, bahwa siapa saja yang sedang mengendarai kendaraan bermotor tidak boleh menggunakan telepon seluler, termasuk pengendara ojek online.

“Jika pengendara ojek online mendapatkan panggilan ketika sedang mengendara, maka wajib hukumnya berhenti untuk merespons panggilan tersebut. Pengendara ojek online yang menggunakan telepon seluler ketika sedang mengendara dapat didenda Rp. 750.000 atau penjara selama 3 bulan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 283 UU No. 22/2009. Semua warga (termasuk siswa SMA) harus taat hukum, tanpa terkecuali,”terang Miko.

Di sela-sela kegiatan, Miko juga memberi siswa hadiah buku Berkota Berbangsa Bernegara yang ditulisnya sendiri untuk siswa yang aktif sepanjang kegiatan. Buku tersebut berisi catatan kritis Miko tentang bagaimana seharusnya sebuah kota dikelola, di samping juha membahas isu-isu tentang kebangsaan dan kenegaraan.

Kegiatan digelar di ruangan Multimedia yang dimoderatori advokat Yudhi ini dihadiri beberapa orang pengurus dan anggota DPC Peradi Padang, pengurus Young Lawyers Committee dan beberapa orang alumni SMA 2 Padang. (prdpdg)