Warga Maligi 20 Tahun tak Lelah Menuntut Hak, Martalinda : Pak Kapolda Tolonglah Kami

oleh -1,173 views
oleh
1,173 views
"Tolonglah kami pak Kapolda,"itulah ungkapan bundo kandung Jorong Maligi, Sasak Pasaman Barat, Martalinda kepada wartawan saat menyampaikan upaya pemilik ulayat menuntut haknya, Jumat 15/9 di Padang.
Tolonglah kami pak Kapolda,”itulah ungkapan bundo kandung Jorong Maligi, Sasak Pasaman Barat, Martalinda kepada wartawan saat menyampaikan upaya pemilik ulayat menuntut haknya, Jumat 15/9 di Padang.

Padang,—Persoalan lahan ulayat Masyarakat Maligi Sasak Pasaman Barat dengan PT Pasaman Hijau Pasaman (PHP) seperti tidak pernah berakhir.

Warga pemilik tanah ulayat yang diikat perjanjian kemitraan bapak angkat dan anak angkat selalu menjadi pihak yang teraniaya baik dalam bagi hasil panen maupun aplikasi perjanjian lain.

“Pak Kapolda tolong lah kami, kami pemilik lahan yang tengah teraniaya oleh pola kemitraan yang dilalukan perusahaan,”ujar Martalinda, seorang ibu dihadapan wartawan, Jumat 15/9 di Padang.

Warga Maligi sudah trauma dengan perjuangan yang anarkis, mereka kini memilih melakukan cara-cara elegan untuk menuntut haknya.

“Kami tidak mau lagi anarkis seperti dulu, kami trauma, oleh intiimidasi ataupun masuk penjara, kami percaya kepada hukum dan aparat hukum negeri ini,”ujar Martalinda yang waktu peristiwa konflik lahan Maligi dulu harus masuk penjara.

Ya, warga Maligi seperti tidak pernah lelah berjuang menuntut hak merrka yang secara hukum perjanjian mereka harus mendapatkan.

Kini lewat bantuan Advokat Zulhendri Hasan babak baru perjuangan pun mereka mulai.

“Saya mewakili klien yang merupakan pemilik ulayat atas tanah 2100 hektar yang merupakan plasma di PT PHP,”ujar Zulhendri Hasan.

Menurut Advokat yang berkantor diJakarta ini, dari kajian hukum pihaknya ada dugaan pidana dan perdata yang merugikan masyarakat di Maligi.

“Saya terpanggil dan mau membantu semata-mata berdasarkan perjanjian selain dari itu saya tidak mau,”ujar Zulhendri.

Menurut Zulhendri ketidak taat atas perjanjian berakibat masyarakat pemilik ulayat di  Maligi dirugikan.

“Total.kerugian warga pemilik ulayat hitungan kami berdasarakan audit dari PT PHP mencapai Rp 500 Miliar,”ujarnya.

Advokat Zulhendri Hasan (kacamata, dasi merah) kuasa hukum masyarakat pemilik ulayat Maligi yakin laporan dugaan pidana PT PHP, ditindak lanjuti penyelidik Polda secara profesional dan proporsional, Jumat 15/9 di Padang.

Dan selaku kuasa hukum, Zulhendri Hasan sudah melaporkan adanya dugaan pidana penggelapan bagi hasil oleh PT PHP kepada Polda Sumbar.

“Sudah kami laporkan dan masih dalam proses penyelikikan, kabarnya Senin depan penyelidik akan memeriksa pihak KUD, tapi pihak perusahan yang kami laporkan ke Polda belum diperiksa,”ujarnya.

Zulhendri mengatakan bahwa dirinya sangat percaya kepada kinerja Polri karena memiliki SOP terkait penanganan laporan dugaan tindak pidana.

“Apalagi masyarakat yang menguasakan kepada saya sangat mempercayai penegakan hukum yang dilakukan kepolisian, tentu kepercayaan ini dijawab penyelidik Polda Sumbar dengan menindaklanjutinya secara profesional dan proporsional, apalagi Pak Kapolda anak minang aslj, tentu beliau akan objektif melihat masalah ini,”ujarnya.

Selain berharap Polda menuntaskan laporan warga Maligi, untuk terang benderanngnya kerugian pemilik tanah ulayat, Zulhendri minta penyelidik Polda melibatkan auditor independen.

“Terus terang kerugian Rp 500 miliar itu berdasarkan audit internal perusahaan, sangat mungkin kerugian membengkak kalau penyeldik mau melibatkan auditor independen memeriksa perusahan tersebut,”ujar Zulhendri.

Ninik Mamak Maligi Anton Dt Sinaro Mangkuto Maligi membenarkan perjuangan menuntut hak di Maligi sudah berlangsung  20 tahun

“Sudah 20 tahun kami berjuang untuk menuntut hak sesuai kesepakatan terhadap lahan 2100 hektar, tapi perusahaan tetap tidak mau menyelesaikan pernasalahan ini,”ujarnya.

Bahkan menurut DT Sinaro pejuangan sekarang adalah babak baru yakni lebih mengedepankan cara elegan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sebelum melapor lewat kuasa hukum kami menempuh somasi, bahkan ada ninik mamak melakukan upaya persuasif untuk mencari titik temu, tapi pihak perusahaan justru menyuruh kami melapor saja ke polisi,”ujarnya.

Menurut 30 orang perwakilan pemilik lahan Maligi, masyarakat hanya menuntut terapkan perjanjian dan kembalikan lahan 2100 hektar ke warga lagi.

“Dan mohon kepada Pemprov Sumbar dan Pemkab Pasbar turun tangan membantu menyelesaikan persoalan Maligi, jika membairkan warga dengan perusahaan maka sampai hari kiamat pun konflik lahan ulayat di Maligi tidak akan selesai,”ujar Basri Chan.

Advokat Zulhendri Hasan mengatakan kliennya warga Maligi pemilik lahan 2100 hektar punya semangat menyelesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan dengan PT PHP.

“Klien saya tidak kaku soal tuntutannya, masih mau baiyo-batido (bermusyawarah) dengan perusahan, tapi sampai melapor ke Polda pihak perusahaan tidak merespon semangat dari klien kami,”ujarnya.

Zulhendri mengatakan selain laporan dugaan pidana, pihaknya atas izin klien juga akan menggugat secara perdata, dan jika tak ada penyelesaian win-win solution dengan perusahaan, pihaknya kata Zulhendri akan melaprokan kepada asosiasi perusahaan sawit dunia yang berkantor di Malaysia.

“Di asosiasi itu, perusahaan sawit yang produknya diterima pasar dunia harus clean and clear termasuk soal lahan ini, ini langkah kami selaku kuasa hukum selanjutnya,”uajr Zulhendry.

Martalinda hanya berdoa adanya penyelesaian yang damai di Maligi.

“Kami menuntut hanya untuk masa depan anak-anak kami, kami mau penyelesaian secara damai atau secara hukum yabg berlaku, tolonglah kami,”ujarnya. (wandi)