Padang – Pembina dan segenap pengurus Yayasan Kemajuan Wanita (YKW) Padang mengklarifikasi terkait pemalsuan dokumen dan bersiap melaporkan balik terkait pencemaran nama baik.
Laporan ke Polda Sumbar itu menduga tindak pidana pemalsuan dokumen oleh istri Wakll Gubernur Sumbar Nasrul Abit, Wartawati Nasrul Abit, dilaporkan oleh anggota Yayasan Pembina dari Yayasan Gemar Membaca Indonesia yang dibawahi pusat informasi dan distribusi buku di Sumatera Barat.
Pembina Yayasan Kemajuan Wanita Padang Rita menjelaskan klarifikasi terkait pencemaran nama baik yakni, pemberitaan beredar sebelumnya, diberitakan Wartawati dilaporkan ke Polda tentang pemalsuan dokumen peralihan objek pajak. Kamis 10/9 di rumah dinas Wagub Sumbar
“Itu tuduhan sangat aneh ditujukan kepada ibu Wartawati selaku ketua YKW, karena seharusnya yang dilaporkan adalah BKOW atau pembina dan kepada Yayasan Kemajuan Wanita’, ujar Yes Fachri kepada asak media pada pers konference siang tadi.
Yes Fachri adalah istri dari mantan Wakil Gubernur Sumbar Fachri Ahmad, beserta Ketua Yayasan Kemajuan Wanita (YKW) Padang dan segenap pengurus selain mengklarifikasi juga membuka fakta sebenarnya tentang pelaporan dan tuduhan yang ditujukan kepada Wartawati Nasrul Abit.
Rita salah seorang Pembina dari YKW menjelaskan terjadinya perubahan nama, itu disebabkan tagihan pajak ke BKOW, diketahui dari tahun 2008 tidak ada lagi tagihan pajak, dari informasi pusat buku belum dibayarkan ke Dispenda.
“Pada tahun 2017 pihak berwenang soal pajak meminta pembayaran tagihan yang ditujukan kepada pusat informasi buku namun tidak dibayarkan juga,”ujar Rita.
Bahkan oleh pihak Rita juga telah menyurati pihak pusat informasi buku untuk pindah dari Gedung BKOW namun tidak diindahkan.
“Selain tidak membayar pajak juga pusat informasi buku tidak ada kegiatan yang dilakukan sehingga tempat tersebut seperti terbengkalai, tak ter-urus, gedung juga sudah banyak yang bocor,”ujarnya.
Hingga tagihan tiba sampai ke pihak BKOW dan mengalihkan pembayaran pajak ke sertifikat tercantum menjadi Yayasan Kemajuan Wanita (YKW) Padang. Objek pajak pada tahun 2019 telah berubah menjadi Yayasan Kemajuan Wanita (YKW).
Sehingganya Pihaknya telah membayarkan tunggakan tagihan ke Dispenda dari tahun 2017-2018 sebesar Rp 170.782.69, dibayarkan dengan termen sebanyak dua kali.
“Dan untuk tahun 2019 belum dibayarkan. kepada pemerintah daerah melalui Dispenda, pihaknya telah meminta keringanan untuk pembayaran selama 5 tahun”, ujarnya.
Terkait dengan pelaporan dan tuduhan telah menggantikan sertifikat dari pusat informasi buku tersebut BKOW dan YKW telah merasa tercemarkan nama baik, dan kuasa hukumnya akan menindaklanjuti pelaporan tersebut.
Yayasan Kemajuan Wanita Padang Cikal bakal organisasi wanita dengan kepengurusan periodik yaitu selama 5 tahun. Disampaikan Yes Fachri, status pusat informasi buku adalah salah satu organ aktivitas di Sumbar yang semula dipinjam pakaikan oleh Pemerintah (BKOW). Pada masa Gubernur Hasan basri Durin. Dan pernah disuruh pindah tapi tidak diindahkan.
“Sebagai Ketua Pusat informasi buku Firdaus Umar seharusnya yang berhak melaporkan permasalahan perubahan tersebut, namun disayangkan ternyata yang melaporkan tidak tahu siapa”, kata Yes Fachri.
Sedangkan tentang laporkan balik pmdugaan pencemaran nama baik, Wartawati Nasrul Abit mengatakan pihak kuasa hukumnya yang akan menindaklanjuti.
“Nanti akan kita konsultasikan dan biar kuasa hukum kami yang akan menindaklanjuti”, ujar Wartawati Nasrul Abit (iko)