Waspada, Pekan Depan Penghapusan Data Ranmor Mati Pajak Diumumkan 

oleh -94 views
oleh
94 views

PADANG,— Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Provinsi Sumatera Barat mulai pekan depan akan menghapus data kendaraan bermotor (ranmor/STNK)) mati pajak alias jadi bodong.

Penghapusan bagi ranmor yang sudah masuk kategori berdasarkan amanat UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Barat, Kombes. Pol. Hilman Wijaya, SIK. M.Si menyampaikan hal tersebut disela-sela Sosialisasi Program Triple Untung+ dan Penghapusan Data STNK Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor, pada Minggu (19/3/2023) pagi.

“Walaupun tahap sosialisasi sedang berjalan, saat ini kita sudah melaksanakan verifikasi kendaraan bermotor mati pajak 7 tahun. jadi untuk diwaspadai, minggu depan kita akan umumkan beberapa kendaraan yang akan dihapuskan,” katanya.

Dia menyebutkan itu sebagai bentuk komitmen bersama tim pembina Samsat Sumbar, bahwa pelaksanaan penghapusan ranmor itu ada.

“Bukan tidak ada, minggu depan akan kita infokan kendaraan apa saja yang sudah akan dihapuskan,” jelasnya.

“Misalkan ya, kendaraan yang masuk verifikasi 100. Kalau dalam minggu ini mereka yang 100 ini segera meregistrasi ulang berarti minggu depan nol penghapusan. Tapi, kalau dalam satu minggu ini hanya setengah, berarti 50 itu yang akan kita umumkan,” jelas memberi contoh.

“Kalau sudah dihapuskan, mohon maaf kita kepada masyarakat tidak dapat diregistrasi ulang. Berarti kendaraannya silakan dipajang saja di rumah.” tegas Hilman.

Dikatakannya lagi, proses penghapusan dilakukan tidak serta-merta tetapi melalui beberapa tahapan dan mekanisme.

“Mekanisme dalam penghapusan itu ada. Tidak serta-merta dihapuskan begitu saja. Karena kita juga tidak mengharapkan ada komplain ataupun klaim dari masyarakat. Adanya, kendaraan saya (penunggak pajak) dihapus tanpa informasi atau tanpa pemberitahuan,” jelasnya.

“Bagi kendaraan yang kepemilikan bukan atas namanya sendiri. Segera lakukan balik nama. Kenapa? Takutnya kami salah alamat. Supaya tidak jadi lagu Ayu Ting-ting, masyarakat bantu kami, segera balik nama di samsat terdekat,” ucap Hilman. .

Jadi, lanjutnya, kegiatan sosialisasi dilakukan saat CFD pada Minggu pagi bertujuan menambah pemahaman masyarakat terkait penghapusan data kendaraan bermotor mati pajak 7 tahun (5 tahun + 2 tahun).

“Supaya masyarakat lebih paham, lebih banyak yang datang ke Car Free Day, lebih tahu bahwa kegiatan ini dilaksanakan betul-betul memanfaatkan program Triple Untung+ yang diberikan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,” jelasnya. (*)