WNA Asal Iran Diekstradisi, Kasus Berakhir Damai

oleh -254 views
oleh
254 views
Dua warga Painan dan WNA Iran diinisiasi Kasatreskrim Polres Pessel sepakat damai, Rabu 21/9-2022. (rio)

Painan,— Warga Negara Asing ( WNA) asal Iran diektaradisi ke negara asal, sedangkan masalah dugaan tindak pidana diselesaikan lewat makenisme restrorative justice antara kedua pihak yang diinisiasi Sat Reskrim Polres Pessel.

Terkait kasus dugaan pidana melibatkan WNA asal Iran itu, Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Novianto Taryono, SH., S. I. K.,MH melalui Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP. Hendra Yose, SH., MH mengatakan bahwa kasus diselesaikan lewat penyelesaian di luar hukum atau restrorative justice.

AKP. Hendra Yose mengatakan, restorative justice sudah melalui proses dan telah memenuhi kriteria, telah disepakati kedua belah pihak dan menimbulkan korban besar kemudian gejolak yang akan datang di restorative justice, menurut pandangan penyidik ​​dan harus seusai pula dengan peraturan yang ada di kepolisian .

“Hari Kamis, 15 September 2022, bertempat di Aula Mediasi Sat Reskrim Polres Mapolres Pessel dan telah dilaksanakan musyawarah dengan kesepakatan damai antara kedua pihak yang bermasalah,” ujar Kasat Reskrim.

Pada mediasi kali itu, Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Hendra Yose, jika Rouhollah (WNA) asal Iran telah mengakui perbuatannya dilakukannya bersama istrinya Azam. Hadir mediasi Ustad Dedi Afdal, Lc. MA.

Sebelumnya Kasat Reskrim ini telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Padang, Koordinasi dengan Duta Besar Iran di Jakarta melalui telepon, permintaan pendampingan oleh Ustadz Dedi Afdal, Lc. MA, permintaan keterangan terhadap Rouhulollah, dengan di dampingi penerjemah Ustadz Dedi Afdal, Lc. MA., serta memediasai kedua belah pihak.

Kasat juga mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kedubes Iran di Jakarta, menghentikan penyelidikan terhadap perkara demi keadilan dan menyerahkan terduga pelaku serta keluarga kepada pihak Imigrasi Padang pada tanggal 16 September 2022, yang lalu.

“Piihak kedubes Iran di Jakarta sangat mengapresiasi pihak Kepolisian, Khusus Polres Peseel yang telah memediasi perkara ini, Terima kasih atas perlakuan Polres Pessel selama dalam penyelidikan,”ujar AKP Hendra Yose menginformasikan.

Pada nusawarah bagian dari restrorative justice, bertujuan untuk mencari solusi win – win solution di mana kedua pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas korban.

“Dan juga sepakat mengganti biaya kerugian terhadap pelapor, keduanya juga saling membangun komunikasi yang harmonis dan di dalam surat perjanjian yang ditanda tangani oleh kedua pihak termasuk saksi masing-masing dan wali masing-masing pihak. Kami Polri, khususnya jajaran Polres Pessel ucapkan terima kasih kepada peran Wali Nagari, keluarga korban kedua belah pihak dan kami mendukung sekali dengan pemecahan masalah sebagai bentuk pembinaan kepada masyarakat guna menjaga kondusifitas kamtibmas,”ujar Kasat Reskrim.

Sekali tidak ada permasalahan yang tidak bisa kita selesaikan asal ada niat baik kedua pihak, kalaupun ada permasalahan kita duduk menyelesaikan bersama dengan adat istiadat minang dan agama.

“Semoga niat baik ini disikapi oleh masyarakat lainnya dengan arif dan bijaksana untuk nagari kita lebih maju lagi, selalu meningkatkan rasa badunsanak sesuai ajaran adat istiadat dan mendukung situasi yang kondusif di Kabupaten Pessel,” harap  AKP Hendra Yose, SH, MH

Sementara itu berdasarkan keterangan pemilik Toko Farras, Hendri menjelaskan bahwa kejadian tersebut telah mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sedangkan keterangan pemilik toko MONA mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).

Pada pertemuan tersebut, antara kedua pihak, pemilik toko Farrah dan pemilik toko Mona telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan damai dan kesepakatan bahwa terduga WNA tersebut menawarkan ganti kerugian yang dialami pemilik toko Farrah dan pemilik toko Mona, masing-masing Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).

“Dengan penyelesaiannya berhasil menyelesaikan perkara secara damai atau damai antara pelaku dengan korban pemilik toko Farrah an HENDRI dan korban pemilik toko MONA (di korban dalam surat pernyataan), maka terhadap perkara di selesaikan dan dihentikan penyelidikannya dengan alasan keadilan karena keadilan restorative,”ujar AKP Hendra Yose, Selasa kemarin.

Dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, SH, MH mempertegas kepada kedua pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya atau perbuatan yang melawan hukum lainnya yang mengakibatkan kesalahpahaman antar pihak lainnya. (ori)