WNA tak Punya Surat-Surat Dilaporkan ke Imigrasi

oleh -165 views
oleh
165 views
WNA Tiongkok dilaporkan ke Imigrasi oleh warga di Mandiangin, Kamis 11/11-2021. (dok/zul)

Agam — Diduga tidak memiliki surat surat yang lengkap seorang warga negara asing (WNA) di temukan pada sebuah Ruko di Bypass Pulai Anak Aia, Selasa 9/11-2021 sore oleh masyarakat beserta Camat Mandiangin melaporkan ke kantor imigrasi kelas IIAgam

Kantor Imigrasi Agam berserta Camat Mandiangin Koto Selayan (MKS) Kota Bukittinggi, melakukan sidak bersama beberapa warga dan satuan pengamanan di sebuah Ruko yang dicurigai ditempati oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) ilegal asal Tiongkok di daerah Jalan Bypass Pulai Anak Air.

Camat Mandiangin Migandrik mengatakan, sebelumnya ada informasi dari warga bahwa ada seorang perempuan WNA yang berbisnis menjalankan usaha di lokasi tersebut.

“Laporan tersebut kita lakukan penyelidikan ke TKP, saat diamankan perempuan itu tidak bisa menunjukkan paspor dan surat keterangan resminya sebagai penduduk negara Indonesia, dengan demikian WNA ini untuk pemeriksaan lebih lanjut kita sampaikan ke kantor Imigrasi,”pungkasnya.

Berdasarkan kejadian tersebut, ketika dikonfirmasi ke kantor Imigrasi kelas II Non TPI Agam Kepala kantor Imigrasi melalui kasi tekhnologi dan informasi keimigrasian Indolas raflesia didampingi Rahmad Kasubsi penindakan keimigrasian pada hari Rabu 10/11-2021 membenarkan peristiwa tersebut, terdapat satu orang WNA yang tidak bisa tunjukkan Paspor kepada Petugas ketika berada di kota Bukittinggi saat mencek keberadaannya di sana.” jelas Rahmad. (zul)