Oleh: Alyah FridayantiMahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas
INDONESIA merupakan negara demokrasi di mana seluruh keputusan yang diputuskan oleh pemerintah bersumber dari rakyat dan dimanifestasikan untuk rakyat.Sehingga, dalam sistem demokrasi yang inklusif masyarakat memiliki peran yang sangat penting sebagai wujud partisipasi masyarakat, tak terkecuali bagi kaum perempuan.
Akuntabilitas dan representasi merupakan persyaratan mutlak bagi terwujudnya demokrasi di Indonesia.Perempuan selaku Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak serta pengakuan yang sama dalam berpartisipasi guna mewujudkan proses demokrasi secara utuh.
Meskipun hak-hak politik perempuan pada saat ini telah mendapat pengakuan, akan tetapi hal ini tidak menjamin keikutsertaannya pada partisipasi politik diimplementasikan sebagaimana mestinya. Ini menunjukkan bahwa adanya peran keterwakilan perempuan didalam politik praktis, dan kebijakan-kebijakan yang ada memiliki sensivitas gender .Partisipasi Politik
Perempuan merupakan kegiatan sukarela yang dijalankan oleh perempuan sebagai wujud representasi perlindungan hak-hak perempuan dan pengembangan potensi yang dimiliki oleh perempuan. Partisipasi politik perempuan bukan hanya berbicara tentang pertarungan ide dan gagasan, akan tetapi lebih dari itu. Saat partisipasi politik diartikan tentang kehadiran para aktor politik, maka adanya konsep keterwakilan perempuan merupakan hal yang penting dibahas .Partisipasi Perempuan dalam Politik
Partisipasi secara umum berari mengambil bagian dari suatu tahap atau lebih dari suatu proses. Secara etimologis, partisipasi berarti ikut mengambil peran dalam menentukan hal-hal yang menyangkut atau mempengaruhi hidupnya (Surbakti, 1984: 72-74).Partisipasi dapat dikenal sebagai bentuk kontribusi, organisasi kerja, penetapan tujuan serta peranannya (Pabeta, 1992: 4). Berdasarkan definisi partisipasi dari beberapa ahli ini, dapat disimpulkan bahwa partisipasi harus mengedepankan unsur-unsur; kesepakatan, pembagian kerja dan tanggung jawab dalam kedudukan yang setara. Partisipasi seseorang atau masyarakat lahir karena adanya: pertama, kesadaran seseorang untuk berpartisipasi. Kedua, keikutsertaan dalam berbagai kegiatan karena adanya dorongan mencapai kepentingan dan kebutuhan.Ketiga, kemampuan pendidikan yang dapat mempengaruhi perilaku serta sikap seseorang dalam berpartisipasi. Keempat, untuk mencapai kepentingan bersama sebagai wujud tujuan dari partisipasi.Peranan Perempuan dalam Partai Politik
Role atau peran merupakan fungsi seseorang ketika menduduki karakteristik (posisi) dalam struktur sosial. Ohen (1983: 22) mengungkapkan bahwa peranan ialah suatu perilaku yang diharapkan orang lain dari seseorang yang menduduki status tertentu.Peranan (role) berlangsung apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan statusnya. Disamping itu, peranan terjadi bilamana ada kesempatan yang diberikan atas tindakan yang dilakukan.
Peran tidak dapat dipisahkan dengan kedudukan (status), karena peranan merupakan aspek dinamis dari kedudukan. Tidak ada kedudukan tanpa peran dan tidak ada peran tanpa kedudukan. Canto dan Bernay (1998: 97) mengemukakan bahwa peran perempuan dalam partai politik hendaknya jangan hanya sebatas mengerjakan dan menyelesaikan urusan administratif, akan tetapi perempuan mesti berupaya keras mendaki tangga hirarki partai menuju posisi manajerial yang bertanggung jawab bukan hanya sebatas menambah wawasan tetapi juga meningkatkan pengetahuan seputar partai dan komunikasi.Perempuan dalam kancah politik hendaknya berjiwa besar, bersikap rasional serta memiliki pengalaman dalam berorganisasi. Sebab, terdapat kendala serta tantangan yang dihadapi oleh perempuan dalam mendaki jenjang perpolitikan, salah satunya yaitu perlakuan diskriminatif yang diterima oleh perempuan atau ketidakadilan posisi yang diterima perempuan dalam partai politik.
Keterwakilan Perempuan IndonesiaKeterwakilan politik perempuan pada ruang publik khususnya pada masa orde baru terjadi melalui kegiatan organisasi-organisasi keagamaan dan koorporat. Organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nadhlatul Ulama.
Editor : Adrian Tuswandi, SH