Wuihhh Mantap, NC Pimpin Uji Sahih RUU Partisipasi Masyarakat

oleh -473 views
oleh
473 views
Senator DPD RI Nofi Candra pimpin Uji Sahih RUU di Kepulauan Riau. (foto: dpdri)

“Allhamdulillah di Ujung Amanah Masih Dipercaya Memimpin Uji Sahih RUU Parmas,”—Nofi Candra

Batam,—Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan uji sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) Partisipasi Masyarakat dengan melibatkan kalangan akademisi Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA), Jumat 24/5.

Mantapnya uji sahih RUU itu dipimpin langsung  Pimpinan PPUU, H. Nofi Candra, SE (Senator asal Sumatera Barat) dengan anggota: Djasarmen Purba, Kepulauan Riau, HJ. Rubaeti Erlita, S.Sos.I., SH, Kalimantan Barat, HJ. Rahmijati Jahja, S. Pd, Gorontalo, H. Habib Hamid Abdullah, Kalimantan Selatan, Herry Erfian, ST, Bangka Belitung, Fahira Idris, SE., MH, DKI Jakarta, Jacob Esau Komigi, SH., MM, Papua Barat dan H. Ahmad Nawardi, S Ag, Jawa Timur.

Diskusi DPD dengan akademisi UNRIKA membahas terkait regulasi partisipasi masyarakat (Parmas) sekaligus uji sahih RUU Parmas. DPD tengah menggodok RUU itu karena partisipasi masyarakat dalam keterbukaan informasi harus memiliki regulasi. Partisipasi masyarakat yang aktif dalam keterbukaan informasi publik memiliki urgensi dalam peran penyelenggaraan negara.

“Pada masyarakat yang beragam, penyelenggaran pemerintahan perlu dilakukan agar masyarakat jadi subjek partisipasi bukan hanya objek yang diikusertanan dalam kegiatan seremonial,”ujar Pimpinan PPUU DPD RI Nofi Chandra.

Nofi putera asli Solok ini mengatakan uji sahih dengan akademisi di UNRIKA menjadi masukan bagi PPUU DPD RI dalam finalisasi RUU Parmas.

Suasana diiskusi uji sahih RUU Parmas dengan civitas UNRIKA (foto: dpdri)

“Proses uji sahih ini adalah tahapan akhir dari RUU. Dari uji sahih ini kita bisa mengetahui jika ada kekurangan. Dan bisa diperbaiki dari saran, masukan dari semua peserta yang ikut acara diskusi ini,”ujar Nofi.

Menurutnya, dengan melibatkan pihak kampus beserta mahasiswa, RUU akan membuahkan kematangan hasil nantinya. Uji sahih ini harus melalui tahap pengujian akademisi dengan melibatkan kampus sebagai wadah dan dosen serta mahasiswa sebagai peserta penguji.

“Saat ini kami melakukan di tiga provinsi. Kepri salah satunya, kami memilih kampus UNRIKA, karena kami anggap UNRIKA menjadi kampus tertua di Batam,” lanjut Nofi.

Dosen Fisipol UNRIKA, Yustisio Farid Setiobudi, mengungkapkan, masyarakat mempunyai peran yang tak kalah pentingnya dengan pemerintah dalam memajukan negara. Masyarakat juga harus ikut andil dalam pembuatan kebijakan dan melakukan kontrol terhadap pelaksanaan program-program pemerintah. “Masyarakat wajib diikutkan,” ujar dia.

Nofi Candra menambahkan dan mengungkapkan kebahagiannya datang ke Kepulauan Riau memimpin uji sahih RUU Partisipasi masyarakat.

Nofi Candra diwawancarai usai uji sahih di UNRIKA (foto: dpdri)

Di ujung amanah yang saya emban, Allhamdulilah saya masih diberi kesempatan untuk memimpin uji sahih RUU Partisipasi Masyarakat di Kepulauan Riau, apabila RUU ini disahkan, maka tidak akan mengatur pembentukan lembaga baru, tapi ingin memperkuat lembaga yang sudah ada, dalam hal ini Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Informasi Pusat. Karena kami sadar ketika satu UU melahirkan lembaga Negara baru, yang terjadi bukan efesiensi dan pembangunan yang lebih terasa, tetapi menambah beban keuangan Negara”, ungkap Nofi.

Hari-hari belakangan ini, proses pembangunan di Negara kita memerlukan partisipasi yang lebih aktif dari masyarakat sebagai pemegang kedaulatan sesungguhnya. Partisipasi ini adalah dalam rangka menjaga arah pembangunan sekaligus menjaga orang-orang yang berada dalam pemerintahan tetap berada dalam koridor azas pemerintahan yang baik, bersih dan taat aturan.(rilis: dpdpri)