YCM Klaim Dokumen Kehutanan yang Disengketakan Adalah Informasi Publik

oleh -693 views
oleh
693 views
Askurnis dari YCM pemohon sengkera informasi diminta majelis komisioner soal legalitas standing pada sidang Rabu 4/10 di Komisi Informasi Sumbar. (foto: dayat)
Askurnis dari YCM pemohon sengkera informasi diminta majelis komisioner mencocokan lagi soal legalitas standing pada sidang Rabu 4/10 di Komisi Informasi Sumbar. (foto: dayat)

Padang,—Sidang ajudikasi non litigasi Komisi Informasi Sumbar antara Yayasan Citra Mentawai (YCM) pemohon dan Dinas Kehutanan Sumbar sebagai termohon masuk tahapan pembuktian.

“Sidang lanjutan ini merupakan bagian dari majelis komisioner menggali dan menganalisa seluruh hal terkait sengketa informasi yang terjadi,”ujar Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Syamsu Rizal, Rabu 4/10.

Dan kepada pemohon dipersilahkan dengan seluas-luasnya mengemukakan bahwa yang disengketakan adalah hak pemohon.

“Pemohon harus kuat argumentnya dan permohonan informasinya tidak asalan, meski berpedoman kepada ketentuan yang berlaku,”ujar Syamsu Rizal didampingi anggota majelis komisioner Yurnaldi dan Adrian Tuswandi.

Karena sidang ajudikasi non litigasi bagian penggalian tentu harusnya kedua pihak hadir sehingga majelis dapat argumen yang berimbang.

“Termohon Dinas Kehutanan sudah dipanggil sesuai ketentuan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ya dengan alasan ada rapat di instansinya tidak hadir silahkan saja publik menilai,”ujar Adrian.

Sementara dalam penggalian majelis, pemohon Askurnis tetap bersikukuh bahwa permohonan dokumen yang diminta adalah informasi publik.

“Kami paham bahwa apa yang kami minta sesuai ketentuan UU 14 tahun 2008 adalah informasi publik,”ujar Askurnis.

Dan dari literatur YCM pahami kata Askurnis, termohon tidak bisa berkelit untuk tidak memberikan.

“Yakni yang kita minta RKUPHHK-HA, RKTUPHHK-HA, peta konsesi IUPHHK-HA, Dokumen IUPHHK-HA dan Dokumentasi Rekapitilasi Laporan Bulanan dan Tahunan Pelaksana PUHH, dan dokumen itu kami tahu ada di Dinas Kehutanan Sumbar,”ujarnya.

Sesi penggalian berlanjut termasuk turungkap ketidakmauan pihak penguasa HPH terbuka dalam hal fee kayu dan hak konsesi lahan adat di sana.

“Dokumen yang kami minta sangat penting untuk memperjuangkan hak-hak warga di HPH itu,”ujar Arkunis.

Akhirnya sidang ditunda untuk dilanjutkan minggu depan dan ketua Majelis Komisioner meminta panitera untuk memastika pihak termohon hadir.

“Panitera tolong dipanggil lagi pihak termohon secara patut, untuk bisa hadir pada sidang berikutnya,”ujar Syamsu Rizal. (rilis ppid ki sumbar)