Yosef Benediktus Cabut Gugatan di PTUN Jakarta

oleh -206 views
oleh
206 views
Yosef cabut gugatan di PTUN Jakarta sidang pun ditunda minggu depan. (dok)

Jakarta,—Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pelaksanaan sidang gugatan Perkara No.154/G/2021/PTUN-JKT antara pihak Pro Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang sebagai Penggugat dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sebagai Tergugat dan DPP Partai Demokrat sebagai Tergugat II Intervensi, Kamis 23/9-2021.

Informasi itu seperti dirilis pada siaran pers Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra yang dihadiri Anggota Fraksi Demokrat DPR RI H. Darizal Basir, Jumat 24/9-2021.

Pada siaran pers yang diterima Jumat sore itu, penundaan sidang PTUN Jakarta disebabkan Penggugat, Yosef Benediktus Badeoda, yang sebelumnya bergabung dengan pihak Moeldoko secara tiba-tiba mencabut gugatannya sesaat sebelum sidang Pengadilan TUN dimulai.

“Hal ini terungkap ketika di awal sidang Ketua Majelis Hakim, Bambang Soebiantoro menyampaikan adanya surat dari Yosef sebagai Penggugat yang mencabut Surat Kuasa kepada Pengacaranya, sekaligus mundur sebagai Penggugat dari Perkara ini,” tulis Herzaky dalam siaran pers tersebut.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto, menyatakan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Yosep Benediktus.

“Kami mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada Bung Yosef yang telah mencabut gugatannya. Ini adalah bentuk kepeduliannya terhadap masa depan Partai Demokrat dan komitmennya terhadap demokrasi di Indonesia,” ujar Bambang.

Bambang melanjutkan, hal itu patut dicontoh oleh para peserta KLB ilegal lainnya yang masih merasa dirinya kader dan mengaku ingin membesarkan partai.

“Kalau merasa dirinya kader tapi terus mengganggu, justru harus dipertanyakan kekaderannya,” tegas mantan Pimpinan KPK itu.

Kelanjutan Sidang PTUN

Masih di  siaran pers tersebut, Bambang Widjojanto menyebutkan bahwa dengan adanya pencabutan gugatan itu sudah sepatutnya Majelis Hakim mengambil sikap untuk mempertimbangkan kelanjutan dari gugatan.

“Alasannya, gugatan ini mereka ajukan secara bersama-sama, bukan sendiri-sendiri sehingga jika ada salah satu Penggugat yang mundur semestinya gugatan otomatis gugur.“ Jelasnya.

Terkait agenda persidangan selanjutnya, Heru Widodo yang juga Anggota Tim Hukum Demokrat menjelaskan, sidang lanjutan perkara itu akan dilaksanakan pada hari Senin 27 September 2021, dimana Majelis Hakim akan mendengarkan sikap dari Para Pihak sehubungan pencabutan Surat Kuasa dan Gugatan itu.

“Kita lihat sikap Majelis pada sidang selanjutnya, apakah dengan pencabutan gugatan ini Perkara ini akan dilanjutkan atau digugurkan?” katanya.

Namun kata Heru yang terpenting, sekali lagi terimakasih Bung Yosef, mudah-mudahan hal ini juga dapat menginspirasi Penggugat lainnya, demi demokrasi dan kepastian hukum di negeri ini. (rls)