Yuliandre Darwis : Lembaga Penyiaran Harus Ikut Aturan Main Masa Tenang Pemilu

oleh -616 views
oleh
616 views
Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis ingatkan lembaga penyiaran patuhi surat edaran KPI di masa tenang Pemilu. (foto: dok /kpipusat)

Jakarta –Mulai hari ini (Minggu) sampai Selasa depan menjadi masa tenang Pemilu 2019, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ingatkan seluruh lembaga penyiaran mematuhi Surat Edaran KPI Pusat No.1 tahun 2019.

“Surat edaran itu tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum 2019 di Lembaga Penyiaran khususnya aturan pada saat masa tenang kampanye selama tiga hari mulai 14 -16 April 2019,”ujar Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis lewat rilis diterima media ini, Minggu 14/4..

Menurut Yuliandre, aturan masa tenang Pemilu meliputi larangan lembaga penyiaran menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu dan atau dalam bentuk lain yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

KPI kata akademisi FISIP Unand ini juga melarang lembaga penyiaran untuk menyiarkan kembali debat terbuka peserta Pemilu, kegiatan kampanye peserta Pemilu, hasil jajak pendapat tentang peserta Pemilu dan tidak menyiarkan iklan yang dibuat atau diperankan oleh peserta dan/atau pelaksana kampanye Pemilu.

“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran mematuhi aturan ini agar kondisi dan suasana damai di masyarakat pada masa tenang tidak terganggu. Mari kita memberi ruang kepada masyarakat untuk berpikir dengan tenang dan menentukan pilihan sesuai dengan hati nurani mereka masing-masing tanpa tekanan dan pengaruh dari mana pun,”ujar Yuliandre Darwis.

KPI juga mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk mentaati aturan pada saat Hari Pemungutan Suara. Seluruh aturan tersebut wajib diikuti lembaga penyiaran yang diatur pada poin C.2 di surat edaran yang dikeluarkan KPI.(rilis: kpi-pusat)