Jambi,—Baru Rembuk Regional Komisi Informasi (KI) ke empatlah, seorang pejabat sekelas gubernur hadir, ruarr biasaa.
Gubernur Jambi Fachrori Umar hadir dan membuka Rembuk Regional KI se Sumatera yang berlangsung 15-16 Mei bertemakan ‘Strategi KI Mewujudkan Putusan Progresif Melalui Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) dan mendorong Peningkatan Transparansi Badan Publik Sektor SDA’, di Abadi Sweet Jambi.
Keterbukaan Informasi adalah upaya mendorong akuntabilitas dan transparansi pemerintahan kepada masyarakat.
“Badan publik sejak UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik wajib membuka informasi kepada masyarakat, karena hak informasi bagian dari HAM,”ujar Fachrori.
Keberdaan KI kata Gubernur Jambi harus bisa memberikan stimulan pembangunan bersama membangun tata kelola pemerintahan yang bersih transparansi dan bebas korupsi
“Rembuk Regional KI se Sumatera ada kesamaan pandangan dan hubungan sinergisitas antara KI Pusat dan daerah memasivekan keterbukaan informasi di Indonesia,”ujarnya
Presiden KI Sumatera Abdul Jalil mengatakan rembuk ini untuk upgrading dan pencerahan bagi kerja komisooner KI se Sumatera. dalam menghadapi isu-isu keterbukaa terkini kedepan.
“Tidak sekedar kumpul-kumpul tapi sarat muatan terhadap isu keterbukaan terkini dan selalu memberikan faedah dalam ujud rekomensasi rembuk regional disusun bersama CSO Fitra menjadi usulan kepada stakeholder termasuk ke KI Pusat,”ujar Abdul Jalil yang mengakui empat kali Rembuk Regional, tiga kali menggelar bersama dengan CSO FITRA, baru Rembuk Regional di Jambi dibuka gubernur.
Sementara Lilik Hasanuddin, Direktur CSO The Asia Foundation sangat konsen terhadap keterbukaan informasi publik
“Lewat program selamatkan lahan dan hutan melalui tata kelolaa keterbukaan aspek penting dalam program ini terkait informasi pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), terutama lahan dan hutan, ada 10 provinsi sasaran program ini di Sumatera ada empat provinsi yaitu Aceh Riau, Sumbar dan Sumsel,”ujar Lilik
Rembuk Regional se Sumatera di Jambi diharapkan harus menelurkan bahwa informasi publik SDA bisa diakses dengan mudah terutama masyarakat tinggal di sekitar hutan atau kebun atau tambang tentang hak dan kewajibannya,”ujar Lilik.
Pada Rembuk dihadiri pemateri, Indira dari LBH Padang, Komisioner KI Riau, Johny Mondung, Komisioner KI Aceh Afrizal Tjoetra dan dari Astrid Meilyana dari NGO Icel. Juga ada Ketua KI Pusat Gede Narayana dan narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia.
Dihadiri semua komisioner KI se Sumatera minus Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau. Juga hadir CSO/NGO se Sumatera yang konsisten soal SDA, dari Sumbar hadir LBH Padang. (rilis: ppid/kisb)