Bawaslu RI Temukan Bacaleg Eks Terpidana Korupsi di Sumbar

oleh -1,012 views
oleh
1,012 views
Bawaslu RI rilis dilaman bawaslu.go.id hasil indentifikasi Bacaleg eks korupsi (foto: google/lintasnasional.com)

Padang,—Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu-RI) lewat verifikasinya dan indentifikasinya telah mengumumkan bakal calon anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten /Kota (Bacaleg) eks terpidana korupsi.

Menurut Bawaslu RI Bacaleg mantap terpidana itu berjumlah total 192 orang  tersebar di sembilan Provinsi, 92 Kabupaten dan 11 Kota seluruh Indonesia.

Perincinnya pada rilis pada laman bawaslu.go.id, menyebutkan Bacaleg mantan terpidana korupsi tingkat Provinsi berjumlah 26 orang, Kabupaten 146 orang dan Kota sebanyak 20 orang Bacaleg.

Untuk wilayah Sumatera Barat, hasil indentifikasi Bawaslu RI itu ditemukan lima orang bakal calon mantan terpidana korupsi di wilayah Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Kepulauan Menatawai, Kabupaten 50 Kota, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Solok.

Untuk kabupaten Pasaman Barat Bawaslu RI menyebutkan tiga nama yakni dari Partai Berkarya atas nama Zamri, Mirwan Pulungan dari Golkar dan Japril dari Partai Nasdem.

Sementara itu, satu bakal calon untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai atas nama Kurnia dari Partai PDIP. Dari Kabupaten 50 Kota atas nama Zul April dari Partai Gerindra.

Untuk Kabupaten Solok Selatan atas nama Yusrizal Salta dari Partai Garuda. Kabupaten Solok atas nama Bustanul Arifin dari Partai Perindo.

Adanya hasil indentifikasi dipublish Bawaslu RI, Pakar Kepemiluan Sumbar Mufti Syarfie mengatakan Bacaleg mantan pidana korupsi, bisa saja diganti oleh Parpol bersangkutan.

“Parpol boleh melakukan penggantian bakal calon dimasa perbaikan yang telah berlangsung dari 22 sampai 31 Juli 2018,”ujar Mufti yang pernah tiga periode menjadi komisioner di KPU Sumbar.

Sementara itu perkembangan terkait PKPU 20 tahun 2018 tentang mantan napi korupsi, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba tidak boleh nyaleg telah diajukan yudicial review ke Mahkamah Agung.

“Hingga putusan yudicial review keluar, maka PKPU 20/2018 masih sah berlaku,”ujar Mufti.(rom)