Benni Dimintai Keterangan oleh Polisi, AJI Padang Bereaksi

oleh -813 views
oleh
813 views
AJI Padang ingatkan Polda Sumbar tenyang MoU Dewan Pers dengan Polri, bereaksi AJI Padang tak terlepas dimintai keterangan Benni Okva oleh Penyidik Polda, Kamis 31/5 . (foto: google)

Padang,—Hari ini wartawan dan juga pentolan Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) Sumbar Benni Okva dimintai keterangan oleh penyidik Subdit II Ditreskirimsus Polda Sumbar sebagai saksi.

Menyikapi pemanggilan Benni Okva Dela bisaa disapa Bhenz Marajo oleh Polda Sumbar terkait laporan Irwan Prayotno beberapa waktu lalu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang berekasi, mengingatkan Polda Sumbar tentang MoU Polri dengan Dewan Pers.

Dari surat pemanggilan yang ditandatangani  Direktur Reskrimsus Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Margiyanta, tangal 28 Mei 2018 itu, Benni (terlapor) diminta hadir menemui AKBP Junaidi dan Kompol Yunisman, guna klarifikasi atau didengar keterangannya sebagai saksi, dalam dugaan terjadinya tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media sosial elektronik, media cetak, media online dengan adanya perkataan yang merendahkan harkat dan martabat Irwan Prayitno.

Pada hal laporan ini, Ditreskrimsus Polda Sumbar mengacu pada pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 310 ayat 1 dan 2 jo Pasal 311 ayat 1 KUHP dan atau pasal 5 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Terkait Undang-undang Pers dalam kasus yang melibatkan karya-karya jurnalistik dan jurnalis/wartawan, Polisi mestinya merujuk pada Nota Kesepahaman Dewan Pers – Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 – Nomor B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Pada Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangi Ketua Dewan Pers Yosep Adiprasetyo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian itu, pada Bab III Bagian Kedua tentang Koordinasi di Bidang Perlindungan Kemerdekaan Pers, Pasal 4 ayat 2 menyebut ; Pihak kedua (Polri) apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab atau hak koreksi, pengaduan ke pihak kesatu (Dewan Pers) maupun proses perdata.

Bahkan pada bagian ketiga tentang Koordinasi di Bidang Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, semakin mempertegas adanya koordinasi dan pentingnya peran Dewan Pers sebelum proses hukum oleh Polri dilanjutkan.

Atas alasan dan pertimbangan itu, AJI Padang lewat Ketuanya Andri Alfaruqi bersikap di mana siaran persnya di terima media ini, Kamia 31/5 siang.

Ada pun AJI Padang yaitu, pertama meminta Ditreskrimsus Polda Sumbar bersikap netral, profesional dan proporsional dalam menangani perkara ini.

Lalu kedua, meminta Ditreskrimsus Polda Sumbar berkoordinasi dan meminta pendapat Dewan Pers sesuai Nota Kesepahaman yang telah disepakati antara Dewan Pers dan Mabes Polri.

Sedangkan sikap AJI ketiga, mengharapkan penyidik menunda pemeriksaan Beni (terlapor) sebelum adanya jawaban dari Dewan Pers, apalagi di Dewan Pers sedang berproses pengaduan berita yang sama sesuai mekanisme UU Pers.

“AJI Padang Meminta Dewan Pers untuk ikut turun tangan dalam perkara ini, karena terkait dengan karya jurnalistik, oleh media yang sudah terverifikasi.
Dan sikap kelima mendesak agar perkara ini diselesaikan di Dewan Pers,”ujar Andri didampingi Kordinator Bidang Advokasi Aidil Ichlas.

Menurut Aidi, perkara yang menyeret Benni Okva Dela bermula gencarnya pemberitaan Harian Haluan terhadap kasus dugaan SPJ fiktif yang merugikan negara 62 Miliar rupiah.

Harian Haluan memuat peryataan terdakwa Yusafni di luar persidangan tentang adanya aliran dana untuk baliho Irwan Prayitno di Pilgub lalu. Berita yang ditulis Harian Haluan itu kemudian di posting Benni Okva Dela di akun Facebooknya. Postingan berita ini kemudian menjadi persoalan dan dilaporkan oleh Gubernur Irwan Prayitno, atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik ke Polda Sumbar. (rilis: aji-pdg)