Jakarta, - Pelantikan kepala daerah terpilih yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 mengalami penundaan hingga 18-20 Februari 2025.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada Jumat (31/1/2025).
Informasi ini menjadi perhatian berbagai pihak karena berdampak pada kelancaran pemerintahan daerah.
Penundaan ini berlaku untuk kepala daerah yang tidak terlibat dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi keputusan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi terkait perubahan jadwal tersebut.
Komisi II DPR masih menunggu konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri agar kebijakan ini dapat dipahami secara menyeluruh.Rahmat menegaskan bahwa koordinasi antara Kemendagri dan DPR sangat penting dalam memastikan kelancaran pelantikan kepala daerah terpilih.
Sebelumnya, pada 22 Januari 2025, telah disepakati bahwa kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di MK akan dilantik serentak pada 6 Februari 2025.
Namun, dalam perkembangan terbaru, Tito Karnavian menyampaikan bahwa pelantikan bagi 296 kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di MK akan disatukan dengan hasil putusan dismissal.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung stabilitas pemerintahan daerah ke depan. (***)
Editor : Redaksi