Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Satres Narkoba Polres Solok Selatan

Barang bukti sabu hasil penangkapan dua pengedar narkoba di Kecamatan Sangir Jujuan. (Foto: Ist)
Barang bukti sabu hasil penangkapan dua pengedar narkoba di Kecamatan Sangir Jujuan. (Foto: Ist)

Solok Selatan, - Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua orang pelaku di Kecamatan Sangir Jujuan.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (31/08/2025) setelah tim melakukan pengintaian intensif berdasarkan laporan masyarakat.

Pelaku pertama berinisial DS (50) ditangkap di Jorong Lubuak Batung saat diduga tengah melakukan transaksi narkotika. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu seberat 16,5 gram.

Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., menyebutkan bahwa DS merupakan target lama pihak kepolisian.

“DS merupakan pengedar yang telah lama kami intai. Barang haram tersebut diperoleh dari luar Kabupaten Solok Selatan, dan berhasil kami amankan ketika akan bertransaksi,” jelas Kapolres.

Tak berselang lama, tim kembali melakukan penindakan di lokasi yang sama dan menangkap pelaku kedua berinisial K (42) dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,05 gram. Dari hasil interogasi, K mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari DS.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa kedua pelaku positif mengonsumsi narkoba. Kini, keduanya bersama barang bukti diamankan di Mapolres Solok Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres M. Faisal Perdana mengajak masyarakat aktif dalam memerangi narkoba.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika. Jangan ragu untuk melapor demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat,” tegasnya. (***)

Editor : MS
Banner Infografis
Bagikan

Berita Terkait
Terkini